Berita Nasional Terkini

Setelah Jadi Sorotan, Polisi Stop Pencarian Pembuat Mural Mirip Jokowi Bertuliskan 404: Not Found

Setelah menjadi sorotan, kasus mural yang mirip wajah Presiden Jokowi bertuliskan 404: Not Found akhirnya disetop polisi

Editor: Ikbal Nurkarim
Istimewa Tribunnews.com
Inilah mural Jokowi 404 Not Found yang viral di Tangerang, setelah menjadi sorota akhirnya polisi menghentikan pencarian pembuat mural yang viral tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gambar karya seni mural mirip Jokowi bertuliskan 404: Not Found sedang menjadi perbincangnan.

Tagar Muralkan Indonesia pun mendadak jadi trending topic Twitter pada hari ini, Jumat (20/8/2021).

Warganet ramai menyuarakan soal mural sebagai kebebasan berekspresi.

Hal ini merujuk pada kasus mural mirip Presiden Joko Widodo yang bertuliskan 404: Not Found di daerah Batu Cepet, Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

Baca juga: NEWS VIDEO Kasus Mural Diduga Wajah Jokowi Tak Ditindak Lanjuti, Kapolres: Tak Penuhi Unsur Pidana

Seperti diketahui, kasus mural mirip Presiden Jokowi itu sempat diusut oleh pihak kepolisian.

Polisi bersama pihak terkait juga menghapus gambar mural mirip Jokowi bertuliskan 404: Not Found karena alasan melecehkan presiden yang menurutnya adalah lambang negara.

Bahkan dikabarkan sebelumnya, polisi sedang memburu pembuat mural tersebut.

Namun setelah menjadi sorotan, kasus mural yang mirip wajah Presiden Jokowi bertuliskan 404: Not Found akhirnya disetop polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan bahwa pihaknya tidak menindaklanjuti kasus mural tersebut lantaran tak ada unsur pidana.

Dia mengatakan mural yang dibuat di sebuah tembok di Kawasan Batuceper itu dihapus karena melanggar peraturan daerah (perda) Kota Tangerang.

Baca juga: Sikap Najwa Shihab saat Faldo Maldini Bantah Haris Azhar soal Cat Pesawat Presiden dan Mural Jokowi

"Kita nggak tindak lanjuti alias disetop. Karena tak ada unsur pidana setelah dilidik. Dihapus kemarin karena melanggar Perda, karena faktor estetik mengotori pemandangan dan mengganggu ketertiban umum," kata Deonijiu saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2020) dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Polisi Hentikan Pencarian Pembuat Mural Jokowi 404:Not Found.

Selain tak memenuhi unsur pidana, Deonijiu menyebut mural tersebut hanya melanggar perda.

Hal itu juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kabareskrim yang menyebut presiden tak berkenan bila aparat terlalu responsif dalam menanggapi kritik.

"Ya memang tidak memenuhi unsur pidana, jadi itu hanya kena perda saja. Selain itu Kabareskrim Polri juga sudah menyampaikan agar aparat jangan terlalu responsif dalam menanggapi kritik yang ditujukan pada presiden," tuturnya.

Heboh aksi kritik melalui kesenian berupa tulisan graffiti dan mural membuat Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan arahan kepada aparat kepolisian.

Kolase tagar Muralkan Indonesia yang menjadi trending topic di Twitter pada Jumat (20/8/2021) dan mural mirip Jokowi bertuliskan 404: Not Found yang viral di Tangerang.
Kolase tagar Muralkan Indonesia yang menjadi trending topic di Twitter pada Jumat (20/8/2021) dan mural mirip Jokowi bertuliskan 404: Not Found yang viral di Tangerang. (Twitter.com & IST/Tribunnews.com)

Baca juga: SINDIRAN Jenaka Sujiwo Tejo, Anggap Mural Itu Seperti Foto Mantan yang Bila Dibakar Semakin Nempel

Agus menyebut kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berkenan polisi terlalu responsif dalam menindak setiap kritik yang dilayangkan melalui kesenian.

Ia menuturkan telah diwanti-wanti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berhati-hati dalam menggunakan UU ITE untuk menangani perkara kritik melalui media sosial dan juga kesenian .

"Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran, terutama dalam penerapan UU ITE," ujar Agus kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Atas arah itu, Agus mengingatkan jajarannya perihal pesan dari Kapolri agar bertindak persuasif dalam menangani perkara tersebut.

"Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidsiber kepada jajaran selalu kita ingatkan, termasuk permasalahan mural yang dijadikan sarana kritik. Komplain saja kalau masih dilakukan," tuturnya.

Agus menyebut sah-sah saja bila kritik dilayangkan kepada pemerintah atau presiden. Namun, ia mengingatkan agar pesan yang disampaikan bukanlah fitnah yang memecah belah persatuan dan kesatuan serta menyerang pribadi. Jika hal itu dilakukan, makan penebar pesan itu bisa dijerat hukum pidana.

"Kritis terhadap pemerintah saya rasa nggak ada persoalan boleh saja. Namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tindak karena melanggar hukum," tandasnya.

Aktivis HAM Sebut Harusnya Polisi yang Diperiksa

Haris Azhar berdebat panas dengan Faldo Maldini terkait cat pesawat kepresidenan dan mural mirip Joko Widodo yang viral. Perdebatan keduanya terjadi di acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab, Rabu (18/8/2021).
Haris Azhar berdebat panas dengan Faldo Maldini terkait cat pesawat kepresidenan dan mural mirip Joko Widodo yang viral. Perdebatan keduanya terjadi di acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab, Rabu (18/8/2021). (Instagram @matanajwa)

Baca juga: Tagar Muralkan Indonesia Trending di Twitter, Buntut Kasus Mural Jokowi 404: Not Found Disetop?

Sebelumnya, aktivis HAM Haris Azhar mengatakan polisi yang menghapus mural mirip Presiden Jokowi dengan tulisan 404: Not Found, seharusnya diperiksa. Bukan orang yang membuat mural tersebut.

Hal itu dikemukakan Haris Azhar menanggapi pernyataan Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini, pada acara Mata Najwa, Rabu (18/8/2021) malam.

Awalnya, Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini menyebut banyak yang tidak paham beda antara lambang negara dan kepala negara.

"Kita tahu bahwa presiden adalah kepala negara, dia mewakili fungsinya seremonial dan simbolik. Nah, di simbolik ini kan sering terjadi ambigu," kata Faldo.

Mendengar pernyataan Faldo, Haris Azhar balik mencecar.

"Ambigu soal tafsir kepala negara sebagai simbol tidak membawa ketika kita mengritik presiden harus diproses polisi. Justru saya minta maaf di forum ini, saya mau bilang harusnya polisi yang menghapus gambar itu yang harus diperiksa. Mestinya Kantor Presiden telepon Kapolri minta diperiksa polisi itu. Itu membunuh kreatifitas anak muda," ungkap Haris Azhar.

Haris menyebut, menghapus karya itu sama dengan menghapus properti.

"Properti itu bukan cuma tembok, tapi juga karya. Karya itu berangkat dari keyakinan, dalam bahasa HAM yang kemudian termanifestasi dalam bentuk ekspresi," jelasnya.

Menjawab hal itu, Faldo Maldini mengatakan secara konten mural itu tidak ada masalah.

Pemerintah juga terus membuka ruang dialog, bahkan menerima kritik dari mana saja.

Baca juga: NEWS VIDEO Faldo Maldini Bongkar Alasan Mural Jokowi 404 Not Found Dihapus

Hanya saja, dalam bernegara, kata Faldo, warga negara juga diikat dengan berbagai peraturan. Misalnya di kepolisian ada KUHP, di Satpol PP ada penegakan Peraturan Daerah (Perda).

"Jakarta ada di Perda, Tangerang juga ada Perda. Nah itu bagaimana kalau ada peraturannya?" katanya.

Terkait kasus mural, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengatakan, pemerintah saat ini mendorong untuk mengedepankan restorative justice.

"Jangan sampai ada hak-hak warga negara yang tercederai juga," kata Faldo Maldini.

Meski demikian, Haris Azhar menilai dalil restorative justice sama dengan mengkasuskan perbuatan mural.

"Tapi kalau restorative justice justru itu artinya dikasuskan. Menurut saya itu bukan kasus pidana, dan gak boleh ada kasus pidana terhadap karya seni. Itu gawat," katanya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved