Bantuan Sosial
Nama-nama Terbaru Pelaku UMKM yang Mendapatkan Banpres BPUM Tahap 3, Klik eform.bri.co.id/bpum
Para pelaku UMKM yang namanya masuk dalam daftar, bakal mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
- Isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021
Baca juga: CARA Mendaftar UMKM Secara Online di oss.go.id, Cek Bantuan di eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Baca juga: Inilah Daftar Nama Penerima BLT UMKM Banpres BPUM Tahap 3, Login banpresbpum.id/eform.bri.co.id/bpum
Cara daftar BPUM 2021
Untuk mendaftar BPUM 2021, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Adapun data dan dokumen yang harus disiapkan adalah sebegai berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/cara-pengecekan-penerima-blt-umkm-link-bpum-bri-bni-masukkan-nomor-ktp-cara-daftar-bantuan-umkm.jpg)