Bantuan Sosial

Tiga Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cari Tahu Status Penerima BSU atau Subsidi Gaji

Berikut ini tiga cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, cari tahu status penerima BSU atau subsidi gaji.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram bpjs.ketenagakerjaan
Ilustrasi. Berikut ini tiga cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, cari tahu status penerima BSU atau subsidi gaji. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada tiga cara untuk mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan yang kembali dibagikan Pemerintah di tahun 2021 ini.

Selain itu, kamu juga bisa mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) atau subsidi gaji bagi karyawan, pekerja atau buruh di masa pandemi Covid-19 ini.

Cari tahu apakah kamu termasuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU atau subdisi gaji tersebut.

Ada tiga cara untuk mengetahui apakah kamu termasuk dalam daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU atau subsidi gaji tersebut, simak selengkapnya di artikel ini. 

Untuk tahun 2021 ini, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU atau subsidi gaji

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.

Bantuan atau subsidi gaji tersebut akan diberikan dalam satu kali pencairan.

Sehingga, penerima akan mendapat bantuan Rp 1 juta sekaligus.

Baca juga: KLIK/Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/Bantuan Subsidi Upah, Link Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Khusus, bagi tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dilansir TribunKaltim.co dari Instagram resmi bpjsketenagakerjaan ada tiga cara untuk mengetahui apakah anda termasuk calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU atau subsidi gaji ini:

1. Website

a. Kunjungi website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik Link >>> 

Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:

- NIK

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved