Bantuan Sosial

Tiga Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cari Tahu Status Penerima BSU atau Subsidi Gaji

Berikut ini tiga cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, cari tahu status penerima BSU atau subsidi gaji.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram bpjs.ketenagakerjaan
Ilustrasi. Berikut ini tiga cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, cari tahu status penerima BSU atau subsidi gaji. 

Mohon tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan tanggal lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter.

Atau hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan kartu peserta BPJAMSOSTEK 

Siapa yang berhak menerima subsidi gaji

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com dari artikel yang berjudul Buka Link www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, tahun 2021, subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang sekaligus menerima Rp 1 juta.

Penerima yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima yang mendapatkan bantuan tahun ini merupakan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Selain itu, untuk BSU tahun ini, pekerja/buruh bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri hingga properti.

Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)

Berikut ini cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), sebagaimana yang dipraktikkan Tribunnews.com:

Bagi Anda yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dapat membuka situs BPJS Ketenagakerjaan di  https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Kemudian, pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

Maka muncul isian data, berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.

Lalu, ketuk menu Lanjutkan.

Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved