Berita Nasional Terkini

RESMI Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Cek Daftar Daerah di Jawa yang Turun Level

Resmi Jokowi umumkan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, cek daftar daerah di Jawa yang turun level dari 4 ke level 3.

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (16/8/21). Resmi Jokowi umumkan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, cek daftar daerah di Jawa yang turun level dari 4 ke level 3. 

TRIBUNKALTIM.CO - Resmi presiden Joko Widodo alias Jokowi umumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers resminya dari Istana Negara, Senin (23/8/2021).

Kendati memperpanjang masa PPKM, Jokowi mengungkapkan ada daerah di Jawa dan Bali yang levelnya diturunkan, dari level 4 menjadi level 3.

Cek daftar daerah di Jawa dan Bali yang turun level dari 4 ke level 3 dalam artikel ini.

Selain itu catat juga aturan baru PPKM yang ditetapkan oleh pemeintah hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Restoran atau tempat makan bisa melayani pengunjung secara dine ini, dengan catatan 1 meja 2 orang.

Selengkapnya baca informasi di bawah ini.

Baca juga: FAKTA-fakta Kedatangan Jokowi ke Kaltim, Tujuan hingga Alasan Warga Blokade Tol yang Mau Diresmikan

Dilansir Tribunnews.com dalam artikel berjudul Jokowi: Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya Sudah Bisa Turun ke Level 3 PPKM, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Hanya saja dalam perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan, sejumlah wilayah yang berada di level 4 kini turun menjadi level 3.

Di antaranya wilayah aglomerasi Jabodetabek, Surabaya Raya, dan Bandung Raya.

"Untuk pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota-kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (23/8/2021).

Penurun level PPKM tersebut tidak terlepas dari sejumlah perbaikan kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Di antaranya yakni, kasus konfirmasi positif turun 78 persen sejak puncaknya pada 15 Juli lalu.

Serta angka kesembuhan yang secara konsisten juga mengalami peningkatan.

"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya.

Baca juga: INILAH Syarat Naik Kapal Laut Pelni ke Daerah PPKM Level 1 - 4 Sesuai Prokes Pemerintah

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved