Berita Nasional Terkini

RESMI Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Cek Daftar Daerah di Jawa yang Turun Level

Resmi Jokowi umumkan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, cek daftar daerah di Jawa yang turun level dari 4 ke level 3.

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (16/8/21). Resmi Jokowi umumkan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, cek daftar daerah di Jawa yang turun level dari 4 ke level 3. 

Selain itu, Kepala Negara juga meminta untuk dilakukan isolasi terpusat yang memegang peranan penting dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.

Demikian juga dengan pengetesan dan penelusuran kasus konfirmasi positif Covid-19 yang diminta untuk terus ditingkatkan.

"Seminggu terakhir, saya melihat angka _testing_ kita berkisar di antara 130 ribu sampai 140 ribu dan untuk indikator _tracing_ kita di antara 5 sampai 7. Meskipun ini masih berada di kategori sedang, tetapi saya patut mengapresiasi karena ada peningkatan," ungkapnya.

"Testing harus terus diperbanyak agar kita mengetahui mereka yang terpapar sehingga segera bisa ditangani dan tidak menularkan kepada orang lain," katanya.

Baca juga: LIVE STREAMING Penentuan Nasib PPKM Level 4 Jawa Bali, Apakah akan Dilanjutkan?

Jokowi menyampaikan, ada perkembangan lebih baik terjadi di Pulau Jawa-Bali.

Presiden kemudian menyebutkan jumlah kabupaten/kota yang mengalami perkembangan.

"Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota."

"Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota."

"Level 2 dari 2 kabupaten/kota, menjadi 10 kabupaten/kota," sebut Jokowi.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah menjadikan angka kematian Covid-19 yang masih cukup tinggi sebagai bahan dalam melakukan evaluasi PPKM.

"Setelah PPKM diperpanjang, memang terlihat adanya tren penurunan penambahan kasus Covid-19."

"Tapi harus menjadi perhatian bersama soal indikator angka kematian yang sampai sekarang masih cukup tinggi," ujarnya kepada wartawan, seperti diberitakan Tribunnews.com, Senin.

Puan menegaskan, angka kematian akibat Covid-19 yang tinggi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah.

"Pemerintah harus bisa menekan kasus kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi. Ini harus jadi bahan evaluasi pelaksanaan PPKM," jelasnya.

Berikut aturan baru PPKM yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved