Jumat, 10 April 2026

Berita Nunukan Terkini

Sesuai Arahan Presiden Jokowi, Pemkab Nunukan Ajukan Raperda Pengurangan OPD

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan belum lama ini mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Wakil Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Fraksi Demokrat, Robinson Totong. Ia menuturkan penggabungan ataupun pergeseran OPD, hendaknya benar-benar ditinjau dari segi fungsi, tugas, efisiensi dan efektivitas, termasuk kinerjanya secara rasional. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan belum lama ini mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.

Dalam Raperda itu, Pemkab Nunukan menginginkan agar segera dilakukan pengurangan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Diketahui saat ini Pemkab Nunukan memiliki sebanyak 32 OPD.

Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah mengatakan, penyederhanaan OPD perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran dan pelayanan publik yang lebih bagus kepada masyarakat.

"Memang sebelumnya ada arahan Presiden Jokowi dan payung hukum yang mendasari kami untuk melakukan penyederhanaan atau melakukan reorganisasi OPD. Supaya jumlah OPD kita berkurang," kata Hanafiah kepada TribunKaltara.com, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Keterbatasan Anggaran, Bupati Nunukan Asmin Laura Minta OPD tak Nekat Realisasikan Program

"Kita punya 32 OPD, ya mungkin di bawah 30 lah nanti. Tidak kalah pentingnya, dengan penyederhanaan OPD, pemerintah daerah bisa lebih efisien kos atau biaya operasionalnya," tambah Hanafiah.

Dia berharap, setelah ada penyampaian pandangan fraksi-fraksi di DPRD, ke depan pembahasan Raperda itu bisa lebih cepat.

"Lebih cepat lebih bagus. Karena pembahasan ini menyongsong tahun anggaran 2022. Penyederhanaan birokrasi kan berkaitan dengan RPJM Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang baru," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Demokrat, Robinson Totong menuturkan, penggabungan ataupun pergeseran OPD, hendaknya benar-benar ditinjau dari segi fungsi, tugas, efisiensi dan efektivitas, termasuk kinerjanya secara rasional.

"Penggabungan ataupun pergeseran OPD harus benar tinjauannya. Banyak yang harus dianalisa sesuai kebutuhan yang objektif.

Dengan begitu pemerintah daerah dapat menjawab tantangan yang responsif, bertindak cepat, dan memiliki kemampuan antisipatif terhadap dinamika perubahan pembangunan dan pelayanan publik," ucap Robinson Totong melalui telepon seluler.

Baca juga: RPJMD Mahulu Tahun 2021-2026 Disetujui, Wabup Minta OPD Segera Susun Renstra

Selain itu Robinson mengaku, pihaknya menyarankan agar pembentukan OPD harus memperhatikan juga jumlah kebutuhan bidang dan seksi yang ada pada dinas sesuai urusan termasuk beban kerja.

"Tujuannya biar tugas dan fungsi bidang dan seksi terbagi proporsional dan profesional. Tupoksinya harus jelas dan detail, sehingga masing-masing pejabat memiliki pedoman yang terarah dalam melaksanakan tugasnya. Biar tupoksinya tidak tumpang tindih," tuturnya.

Bahkan, kata Wakil Ketua Komisi II itu, fraksinya meminta kepada pemerintah daerah, agar dalam hal penempatan pejabat struktural dan fungsional harus selektif.

"Baik pejabat struktural dan fungsional harus berintegritas dan kompeten serta memiliki kemampuan di bidangnya. Tentu harus dilandasi dengan latar belakang pendidikan yang tepat," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved