Berita Nasional Terkini

TERNYATA Ini Alasan Eks Mensos Juliari P Batubara Tidak Dijatuhkan Vonis Hukuman Mati oleh Hakim

Ternyata ini alasan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara tidak dijatuhkan vonis hukuman mati atau seumur hidup oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus korupsi dana bansos, Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara. Ternyata ini alasan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara tidak dijatuhkan vonis hukuman mati oleh hakim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial atau bansos, Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mantan Mensos pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi itu tak dijatuhkan vonis hukuman mati oleh hakim.

Kendati demikian hukuman penjara yang diterima Juliatri P Batubara tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK.

Dalam pembacaan vonis, Hakim menyertakan alasan mengapa JUliari P Batubara divonis hukuman penjara selama 12 tahun.

Bukan tanpa alasan hakim memutuskan vonis tersebut.

Menurut pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terdakwa Juliari P Batubara telah banyak melalui penderitaan sejak ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial ( bansos).

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Jelang Sidang Pembacaan Vonis, Desakan Agar Eks Mensos Juliari dapat Dihukum Seumur Hidup Mencuak

Dilansir Tribunnews.com dalam artikel berjudul Hakim: Juliari Sudah Cukup Menderita Akibat Dihina Masyarakat, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tidak ksatria alias pengecut.

Majelis hakim menyebut demikian lantaran Juliari tidak mengakui perbuatannya.

Bahkan, hal itu dimasukkan oleh majelis sebagai pertimbangnan yang memberatkan pidana.

“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkali perbuatannya,” kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Selain itu, yang meberatkan juga, hakim menyebut perbuatan Juliari dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah COVID-19.

Baca juga: Perlakuan Juliari Batubara di Kemensos Dibongkar di Persidangan, Anak Buah Takut dan Merasa Terhina

Sementara yang meringankan hukuman, Juliari yang notabene politikus PDI Perjuangan, belum pernah dihukum dan sudah cukup menderita akibat dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.

Tak hanya itu, Juliari juga bersikap sopan selama persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved