Berita Nasional Terkini

TERNYATA Ini Alasan Eks Mensos Juliari P Batubara Tidak Dijatuhkan Vonis Hukuman Mati oleh Hakim

Ternyata ini alasan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara tidak dijatuhkan vonis hukuman mati atau seumur hidup oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus korupsi dana bansos, Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara. Ternyata ini alasan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara tidak dijatuhkan vonis hukuman mati oleh hakim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial atau bansos, Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mantan Mensos pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi itu tak dijatuhkan vonis hukuman mati oleh hakim.

Kendati demikian hukuman penjara yang diterima Juliatri P Batubara tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK.

Dalam pembacaan vonis, Hakim menyertakan alasan mengapa JUliari P Batubara divonis hukuman penjara selama 12 tahun.

Bukan tanpa alasan hakim memutuskan vonis tersebut.

Menurut pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terdakwa Juliari P Batubara telah banyak melalui penderitaan sejak ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial ( bansos).

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Jelang Sidang Pembacaan Vonis, Desakan Agar Eks Mensos Juliari dapat Dihukum Seumur Hidup Mencuak

Dilansir Tribunnews.com dalam artikel berjudul Hakim: Juliari Sudah Cukup Menderita Akibat Dihina Masyarakat, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tidak ksatria alias pengecut.

Majelis hakim menyebut demikian lantaran Juliari tidak mengakui perbuatannya.

Bahkan, hal itu dimasukkan oleh majelis sebagai pertimbangnan yang memberatkan pidana.

“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkali perbuatannya,” kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Selain itu, yang meberatkan juga, hakim menyebut perbuatan Juliari dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah COVID-19.

Baca juga: Perlakuan Juliari Batubara di Kemensos Dibongkar di Persidangan, Anak Buah Takut dan Merasa Terhina

Sementara yang meringankan hukuman, Juliari yang notabene politikus PDI Perjuangan, belum pernah dihukum dan sudah cukup menderita akibat dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.

Tak hanya itu, Juliari juga bersikap sopan selama persidangan.

Pada perkaranya sendiri, Juliari dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, lantaran terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial COVID-19.

Mendengar putusan hakim, penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengaku akan pikir-pikir.

"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir.

Baca juga: NEWS VIDEO Kenapa Juliari Batubara Tidak Dituntut Hukuman Mati? Komisioner KPK Buka Suara

Maqdir lebih jauh mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan didalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya.

"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sekira Rp14,59 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun pascamenjalani pidana pokok.

Baca juga: NEWS VIDEO Juliari Minta Dibebaskan, Kurnia Ramadhana: Harusnya Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

ICW Minta Juliari Dihukum Seumur Hidup

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel ICW Desak Hakim Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Eks Mensos Juliari Batubara, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, terdapat empat alasan Juliari harus dihukum seumur hidup.

Pertama, dirincinya, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.

Alhasil, berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.

"Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Ketiga, lanjut Kurnia, hingga pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.

Padahal, ungkap Kurnia, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.

Keempat, tutur Kurnia, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi COVID-19.

Baca juga: Kenapa Juliari Batubara Tidak Dituntut Hukuman Mati? Mata Najwa Tadi Malam Komisioner KPK Buka Suara

"ICW juga turut mengingatkan majelis hakim bahwa Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa Hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," katanya.

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk Juliari.

Menurut dia, majelis hakim harus menambahkan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yanh memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: NEWS VIDEO Juliari Minta Dibebaskan, Kurnia Ramadhana: Harusnya Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Jaksa juga menuntut hakim agar Juliari dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar.

Jaksa mengatakan apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

Jaksa juga menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved