Minggu, 12 April 2026

Berita Kutim Terkini

Pria di Sangatta Utara Kutim Buang Barang Haram Saat Digerebek Polisi

Jajaran Polres Kutai Timur, lagi-lagi melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap barang haram yang berasal dari Kecamatan Sangatta Utara.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES KUTIM
Warga Kecamatan Sangatta Utara Berinisial AN yang dibekuk aparat kepolisian setelah didapati memiliki satu poket sabu dengan berat 0,32 gram. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Jajaran Polres Kutai Timur, lagi-lagi melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap barang haram yang berasal dari Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Kali ini, polisi menangkap AN, warga Gang Trikora Kelurahan Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim yang didapati menyimpan barang haram

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan dalam rilisnya.

"Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial AN usia 31 tahun, Kelurahan Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara," ujarnya pada Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Pemuda Asal Bontang Ditangkap Polres Kutim, Simpan Barang Haram Saat Duduk di Kursi Teras

Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga setempat bahwa di wilayah Kelurahan Singa Gembara tersebut terjadi tindak pidana peredaran gelap barang haram atau narkotika jenis sabu. 

Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekitar pukul 22.00 Wita, Petugas Polsek Muara Ancalong melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang diamankan saat tengah berada di pinggir jalan Murung raya, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta utara," ucapnya.

Saat dikonfirmasi petugas, pria tersebut mengaku berinisial AN.

Baca juga: Karyawan Swasta di Sangatta Kutim Miliki 13 Poket Barang Haram, Disimpan di Mobil dan Rumah

Selanjutanya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang berusaha menyembunyikan barang bukti dengan cara dibuang.

"Kendati berupaya dibuang oleh pelaku, petugas dapat menemukan barang bukti satu poket sabu yang setelah ditimbang beratnya 0,32 gram," ujarnya.

Atas temuan tersebut, pelaku dan berbagai barang buktinya diamankan ke Mapolres Kutai Timur untuk diproses secara hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved