Berita Kutim Terkini
Ibu-ibu Warga Sangatta Utara Kutim Diciduk Polisi, Ketahuan Simpan Barang Haram
Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kutai Timur mengamankan seorang perempuan yang diduga pelaku tindak pidana.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kutai Timur mengamankan seorang perempuan yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan barang haram.
Pelaku berinisial AR, warga Jalan Inpres Dusun Pasar Raya, Kelurahan Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
AR diamankan petugas di sebuah rumah yang beralamatkan Gang Pusaka Desa Sangatta utara Kecamatan Sangatta utara Kabupaten Kutai Timur.
Penangkapan pelaku bermula saat anggota Operasional (Opsnal) Satreskoba Polres Kutim mendapat informasi dari masyarakat pada awal bulan Agustus 2021.
Baca juga: Pria di Sangatta Utara Kutim Buang Barang Haram Saat Digerebek Polisi
"Informasi diterima dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sangatta utara," ujar Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan, dalam pers rilisnya, Rabu (18/8/2021).
Berdasar dari laporan tersebut, anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Timur melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekitar pukul 23.30 Wita, Sat Reskoba Polres Kutim mendatangi kediaman AR.
Setelah mengonfirmasi identitas pelaku, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Baca juga: 2 Pemuda Diringkus Polsek Sangatta Utara, Terbukti Simpan 6 Poket Barang Haram
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati dua poket sabu dengan berat 0,68 gram.
"Dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan dua poket sabu yang disimpan dibalik baju dan celana pelaku," jelas MP Rachmawan.
Selain poket sabu, petugas juga menyita ponsel milik pelaku dan sebuah sendok takar.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut. (*)