CPNS 2021

Jadwal SKD CPNS Dimulai 2 September 2021, Berikut Ketentuan yang Harus Dipatuhi Peserta

Tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) merupakan tahapan selanjutnya yang harus dilalui pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang

Editor: Diah Anggraeni
Surya/Ahmad Zaimul Haq
SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non guru tahun 2021, baik untuk instansi pusat maupun daerah, akan digelar mulai 2 September 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) merupakan tahapan selanjutnya yang harus dilalui pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Baca juga: KABAR GEMBIRA Tes SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September, Simak juga Pembagian Waktu per Sesi

Di media sosial, Twitter, beredar surat dari BKN yang memuat pengumuman jadwal SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non guru tahun 2021.

Surat tersebut diunggah oleh seorang pengguna Twitter dengan akun @Naufal_Fachri_ pada Senin (23/8/2021).

Konfirmasi BKN

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh BKN.

"Surat ini benar dari BKN," kata Satya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (24/8/2021) pagi.

Lebih lanjut, Satya mengatakan bahwa BKN akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021.

"Untuk pelaksanaan, kami akan adakan konferensi pers. Undangan akan disebar pagi ini," ujar Satya.

Jadwal SKD CPNS 2021

Dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 itu, disebutkan bahwa SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non guru tahun 2021, baik untuk instansi pusat maupun daerah, akan digelar mulai 2 September 2021.

Baca juga: Kisi-kisi Soal TIU SKD CPNS 2021, Begini Cara Menjawab Pertanyaan Jarak, Kecepatan dan Waktu

Adapun penyelenggaraan ujian akan berlokasi di BKN Pusat, kantor regional, serta UPT BKN.

Syarat Peserta Tes CPNS 2021

Surat tersebut juga memuat ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib dipatuhi oleh peserta ujian SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non guru tahun 2021.

Ketentuan protokol kesehatan tersebut, antara lain:

- Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved