Berita Nasional Terkini

Juliari Batubara Masih Pikir-pikir Lakukan Banding, Terkait Vonis Dirinya dalam Kasus Korupsi Bansos

Juliari Batubara belum menentukan sikap terkait upaya hukum lanjutan usai divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial masih pikir-pikir lakukan banding atas vonis dirinya terkait kasus korupsi Bansos. 

KPK juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," kata Ali.

Dalam vonisnya, hakim menyatakan Juliari terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Baca juga: Jelang Sidang Pembacaan Vonis, Desakan Agar Eks Mensos Juliari dapat Dihukum Seumur Hidup Mencuak

Menurut hakim, Juliari memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor.

Juliari dkk dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos. Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29,252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya.

Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, hukuman tambahan juga dijatuhkan oleh hakim yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dan pencabutan hak politik selama 4 tahun

ICW Minta Juliari Dihukum Seumur Hidup

Peneliti lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Peneliti lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). (Tribunnews.com/ Lusius Genik)

Baca juga: Kenapa Juliari Batubara Tidak Dituntut Hukuman Mati? Mata Najwa Tadi Malam Komisioner KPK Buka Suara

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, terdapat empat alasan Juliari harus dihukum seumur hidup.

Pertama, dirincinya, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.

Alhasil, berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.

"Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Ketiga, lanjut Kurnia, hingga pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.

Padahal, ungkap Kurnia, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved