Berita Penajam Terkini

Polres PPU Tangkap Dua Pencuri Sepeda, Seorang Pelaku Masih Buron

Jajaran Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap dua pelaku yang merupakan komplotan pencuri sepeda dan alat kebutuan sehari-har

TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Dua pelaku pencurian empat sepeda di Kabupaten PPU dibekuk Satreskrim Polres PPU. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Jajaran Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap dua pelaku yang merupakan komplotan pencuri sepeda dan alat kebutuan sehari-hari.

Mereka ditangkap di Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU pada Selasa (24/8/2021) kemarin.

Kedua pelaku itu berinisial BHR (33) dan FTR (25) asal Jalan Inpres, Kecamatan Penajam yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas.

Namun Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mengatakan masih ada lagi satu pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).

"Dua pelaku sudah ditangkap, namun masih ada satu pelaku yang masuk DPO dan masih diselidiki," ujar Kasatreskrim, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Terhimpit Ekonomi, Dua Buruh Harian Lepas di Penajam Nekat Curi 4 Unit Sepeda

Mereka melakukan perbuatan melanggar hukum atau pencurian sebanyak enam kali dengan lokasi yang berbeda-beda.

Pelaku melakukan aksi jahatnya itu di berbagai wilayah PPU, mulai dari Perumahan Indah Lestari Penajam, Gunung Steleng hingga Kelurahan Petung.

"TKP paling banyak ada di Perumahan Indah Lestari Penajam, pelaku berhasil mencuri tiga unit sepeda," ujar Dian.

Dari hasil penangkapan dua pelaku itu, Satreskrim Polres PPU berhasil menyita empat unit sepeda, satu unit handphone dan satu unit alat menis Alkon.

Dijelaskan Dian, penangkapan dilakukan usai salah satu korban melaporkan diri atas kehilangan mesin alkon miliknya di Perumahan Penajam Inda Lestari.

"Ada laporan salah satu korban pada 18 Juli 2021 malam, pelaku berhasil membawa kabur satu unit mesin alkon yang disimpan di teras rumah," kata Dian.

Baca juga: Curi Uang Majikan Rp 70 Juta, Seorang Pria di Palaran Samarinda Diringkus Polres Bontang

Usai mendapatkan laporan tersebut jajaran tim Satreskrim langsung bertindak cepat dan melakukan penyelidikan, akhirnya pada 24 Agustus 2021 dua pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Suangai Parit, namun satu orang lagi masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 3 dan ayat 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved