Virus Corona di Samarinda
PPKM Level 4 di Samarinda, Pengunjung Mal Wajib Punya Kartu Vaksin atau Hasil Swab PCR
Bagi pengunjung mal diwajibkan untuk menunjukan kartu vaksin atau hasil Swab Polymerase Chain Reaction.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bagi pengunjung mal diwajibkan untuk menunjukan kartu vaksin atau hasil Swab Polymerase Chain Reaction atau swab PCR.
Diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi diperpanjang hingga 6 September 2021.
Walaupun demikian, ada beberapa segmen kegiatan masyarakat Kota Tepian, julukan Samarinda di PPKM Level IV kali ini, yang mendapatkan pelonggaran atau relaksasi.
Di antaranya yakni pelayanan mal yang kini sudah bisa dibuka 50 persen dari total kapasitas dan waktu operasionalnya dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita.
Baca juga: Seorang Pelajar Berprestasi di Samarinda, Disapa Presiden Jokowi saat Vaksinasi Covid-19
Hal itu berubah dari peraturan sebelumnya, yang hanya mendapatkan kelonggaran hanya dengan kapasitas 25 persen saja.
Lalu kafe-kafe dan warung juga dapat dibuka dengan kapasitas 25 persen dari luas ruangan, tanpa adanya batas waktu berapa lama, akan tetapi tetap hingga puku 21.00 Wita.
Serta tempat hiburan malam (THM), diperbolehkan dengan maksimal 25 persen dari total kapasitas. Pasar malam dapat kembali digelar.
Dan resepsi pernikahan juga dapat berlangsung dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen saja.
Baca juga: Percepatan Pencapaian Herd Immunity, KKP Klas II Samarinda Gelar Vaksinasi Massal
Perubahan-perubahan peraturan beberapa segmen tersebut tertuang dalam instruksi Wali Kota Samarinda 7/2021 menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 36/2021.
Andi Harun, Walikota Samarinda menuturkan dengan adanya kegiatan relaksasi kegiatan masyarakat dan usaha ekonomi, juga turut dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan (Prokes) oleh masyarakat.
Adanya relaksasi disiplin protokol kesehatan.
"Tapi kami harapkan kesadaran mandiri muncul dari masyarakat. Relaksasi akan secara bertahap diterapkan lagi," ujar Walikota Andi Harun Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Vaksin Moderna Dosis Pertama Telah Habis, Dinkes Samarinda Terima Lagi 20.000 Dosis Astra Zeneca
Orang nomor satu di Kota Samarinda tersebut, menjelaskan bahwa segmen telah diatur secarabrinci dalam intruksi Walikota Samarinda 7/2021.
Seperti pelayanan mal dengan kapasitas pengunjung 50 persen, yang dibarengi dengan adanya beberapa persyaratan yang wajib dibawa oleh pengunjung tersebut.
Yakni wajibnya bagi pengunjung untuk menunjukan kartu vaksin atau hasil tes swab-PCR sebelum memasuki mal.
Dan juga membentuk tim satgas Covid-19 secara mandiri, yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kota dan Kecamatan.
Baca juga: Walikota Andi Harun Temui Massa GMNI, Jelaskan soal PPKM IV di Samarinda
"Jika tidak punya kartu vaksin, maka yang perlu ditunjukan tes PCR. Karena semua penduduk belum semuanya mendapatkan vaksin, jadi itu lah jalan keluarnya," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/andi-harun-saat-diwawancarai-di-balaikota-samarinda-rapu-2582021.jpg)