Kasus Dugaan Cek Kosong
Soal Kasus Dugaan Cek Kosong, Penyidik Polresta Samarinda Sudah Panggil Hasanuddin Masud dan Istri
Kasus cek kosong yang menimpa Nurfaidah dan Hasanuddin Mas'ud terus bergulir. Dari pihak kepolisian menyebut telah melakukan pemeriksaan terkait duga
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus cek kosong yang menimpa Nurfadiah dan Hasanuddin Masud terus bergulir.
Dari pihak kepolisian menyebut telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus cek kosong.
Bahkan pasangan suami-istri tersebut dikabarkan telah dipanggil ke Polresta Samarinda Selasa (24/8/2021) malam untuk melakukan penyelidikan.
Hal tersebut dibenarkan langsung Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo, Rabu (25/8/2021) petang.
"Iya ada," ucap Iptu Teguh Wibowo melalui sambungan telepon.
Baca juga: Soal Dugaan Cek Kosong, Komisi I Belum Terima Laporan Ada Anggota DPRD Kaltim Kena Kasus Hukum
Saat ini pihak penyidik memanggil saksi lain dari pihak terlapor.
"Kita akan panggil saksi-saksi lain, atau melengkap alat bukti lain untuk keperluan penyidikan," katanya.
Proses penyidikan yang berlangsung Selasa kemarin, berlangsung selama tiga jam.
Namun ia enggan membeberkan apa saja pertanyaan yang diajukan ke terlapor.
"Kalau untuk berapa lamanya, sebenarnya relatif saja. Sesuai situasi di lapangan bagaimana. Bisa seminggu, dua minggu atau sebulan. Upaya kita secepatnya," ucapnya.
Saat ini belum memastikan kapan akan memanggil saksi dari pihak terlapor.
Sementara itu kuasa hukum Nurfadiah dan Hasanuddin Mas'ud, Saud Purba mengatakan, ada beberapa pertanyaan yang diberikan dari penyidik, salah satunya terkait tanda tangan yang ada di dalam cek tersebut.
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Cek Kosong Hasanuddin Masud, Dewan Pertimbangan Golkar Kaltim Siapkan Langkah
Ia mengatakan tanda tangan tersebut milik Nurfadiah.
Hanya saja ia mempertanyakan dapat dari mana cek tersebut.
"Penjelasan ada beberapa buah bahwa klien mengaku itu cek kita, yang kita tanya peroleh dari mana masalah tulisan, bukan kita yang teken, makanya kita berikan alat bukti spesimen tanda tangan lima tahun terakhir belakangan (tahun 2011-2016)," ucapnya.