Berita Nasional Terkini
Soal Rencana Rekrut Mantan Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi, KPK Tuai Kritikan dan Sindiran
Sejumlah kalangan pegiat anti korupsi pun melontarkan kritik dan sindiran terhadap rencana KPK ini
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan.
Bukan soal penganan kasus, KPK menjadi sorotan karena rencana perekrutan penyulu antikorupsi.
Lembaga antirasuah, itu dikabarkan akan merekrut mantan narapidana koruptor menjadi penyuluh antikorupsi.
Sejumlah kalangan pegiat anti korupsi pun melontarkan kritik dan sindiran terhadap rencana KPK ini.
Baca juga: TERUNGKAP Alasan KPK Belum Berhasil Tangkap Harun Masiku, Meski Diklaim Telah Tahu Keberadaanya
Kritikan pertama datang dari mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Tuai Kritik dan Sindiran, KPK Klarifikasi soal Alasan Rekrut Eks Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi, Bambang mengaku tidak habis pikir soal perekrutan tersebut.
Pada cuitannya, @katabewe, Bambang mengaku tidak habis pikir dengan soal perekrutan eks koruptor ini.
"Mati Ketawa ala Pimpinan KPK. Eks Koruptor direkrut utk jd Penyuluh."
"Tapi, Insan KPK yang berjasa jebloskan koruptor justru di TWK kan & dihabisi.
"Apakah kita sedang ditinggikan-kedunguannya?," tulis dia, Sabtu (21/8/2021).

Baca juga: Dinilai Terbukti Langgar HAM dalam Tes TWK, Presiden Jokowi Didesak Pecat Pimpinan KPK
Kemudian, penyidik senior nonaktif, Novel Baswedan melalui akun Twitter-nya @nazaqistha, Minggu (22/8/2021) juga menyuarakan pendapatnya.
Novel menilai kepemimpinan KPK saat ini aneh dan keterlaluan.
Menurutnya, kepimpinan KPK tak mengetahui betul soal tindakan korupsi.
"Perilaku Pimpinan KPK aneh dan keterlaluan. Apakah tidak paham atau tidak peduli terhadap Korupsi."
"Ketika menyebut Koruptor sebagai penyintas (korban), lalu pelakunya siapa? Negara?," tulis dia.
Ia pun disinyalir menyinggung soal beberapa pegawai KPK yang kompeten, diberhentikan karena polemik tak lolos TWK.
"Pantas saja mau jadikan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi. Pegawai yg kerja baik disingkirkan," imbuh dia.
Selain itu, mantan juru bicara Febri Diansyah juga melemparkan sindiran terhadap kepemipinan KPK kini.
Febri menyindir KPK, dengan membuka kesempatan bagi eks koruptor menjadi pimpinan KPK.
Baca juga: KPK Akan Lidik Dugaan Korupsi di Pemkab Lampung Utara, Tersangka Segera Diumumkan
Hal itu disampaikannya lewat cuitan miliknya, @febridiansyah, Senin (23/8/2021).
"Ke depan perlu terobosan lebih berani. Bukan hanya menjadikan eks napi koruptor sebagai penyuluh antikorupsi, tapi menjadikan mereka Pimpinan KPK."
"Siapa kandidatmu?," ucap Febri.
"Memang tidak mudah menjaga kewarasan dalam situasi seperti saat ini," lanjut dia.
Klarifikasi KPK
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding pun memberi klarifikasi terkait rencana merekrut eks koruptor menjadi penyuluh antikorupsi ini.
Ia menjelaskan, para mantan koruptor itu hanya akan memberi testimoni terkait pengalamannya selama menjalani masa hukuman kasus rasuah.
"Pada intinya, bukan sebagai penyuluh antikorupsi, tetapi menjajaki untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana korupsi untuk materi edukasi penyuluhan kepada masyarakat," kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021), melansir Tribunnews.com.
Baca juga: BKAD Paser Diminta KPK Selesaikan Legalitas 1000 Bidang Tanah Milik Pemerintah
Seperti pengalaman yang dirasakan oleh eks koruptor itu sendiri, keluarga, maupun dalam kehidupan sosial.
"Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi melalui cerita pengalaman yang menyentuh hati masyarakat," jelasnya.
Yang perlu dipahami, kata Ipi, siapapun bisa menyuarakan antikorupsi, yaitu setiap individu yang memiliki sikap moral dan integritas tinggi serta pengetahuan antikorupsi.
Asalkan mereka dapat dan mau menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi, dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat di mana mereka tinggal.
"Tentu, berbeda dengan penyuluh antikorupsi."
"Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," paparnya.
Dikatakannya, KPK telah dua kali menggelar kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (31/3/2021) di Lapas Sukamiskin dan Selasa (20/4/2021) di Lapas Tangerang.
Baca juga: Firli Bahuri Disindir Habis di Mata Najwa, Reaksi Najwa Shihab saat Video Ketua KPK Diputar Ulang
Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut adalah para narapidana kasus korupsi yang sedang melaksanakan proses asimilasi dan masa tahanannya akan segera berakhir.
Tujuan kegiatan itu, kata Ipi, didasarkan pada visi KPK yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.
"Yang diturunkan ke dalam beberapa misi, di antaranya adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif," kata dia. (*)