Berita Balikpapan Terkini
Pihak Sekolah Belum Beri Sanksi Oknum Siswa Penyebar Video Asusila 41 Detik di Balikpapan
Di balik viralnya video asusila, sepasang pelajar melakukan layaknya hubungan suami istri di tengah belajar daring.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Di balik viralnya video asusila, sepasang pelajar melakukan layaknya hubungan suami istri di tengah belajar daring, Polresta Balikpapan sudah mengamankan seorang tersangka.
Inisialnya AA (17). Berkat perbuatannya, dirinya kemudian mendapat ganjaran. Meski begitu, ia diproyeksikan akan mendapatkan restorative justice.
Demikian lantaran AA dinilai masih di bawah umur. Lebih lanjut, dari pihak sekolah sendiri belum menentukan sikap terhadap AA.
Kata pihak Kesiswaan dari sekolah AA berasal, sanksi akan tetap menunggu keputusan dari kepolisian, dalam hal ini Satreskrim Polresta Balikpapan.
Baca juga: Pemeran Adegan Asusila Saat Belajar Daring di Balikpapan Pindah Sekolah, Pengajar Dapat Sanksi
"Kalau nanti keputusanya polisi itu sebelum 31 Agustus, maka kita carikan solusi untuk pindah, tapi kalo lebih maka tidak bisa," ujar Kesiswaan, EA.
Andaikata dipindahkan, tambah EA, tersangka pun tetap masih tercatat sebagai siswa sekolah asal. Tidak berpindah status asal sekolah.
"Jadi pihak sekolah menunggu dari pihak kepolisian. Saya nggak berani menduga-duga kan," tandasnya.
Disinggung soal pemeran di dalam video tersebut, EA mengatakan bahwa sosok laki-laki lah yang merupakan siswanya. Sementara pemeran perempuan, berasal dari sekolah berbeda.
Baca juga: Pihak SMA Patra Dharma Balikpapan Bantah Siswinya Terlibat dalam Video Asusila 41 Detik
Adapun dari video yang sempat beredar itu, akun yang digunakan berinisial AW.
EA sendiri sempat terkejut atas perbuatan tak senonoh tersebut. Betapa tidak, AW sendiri merupakan sosok pendiam yang dikenal tak banyak berulah.
"Justru yang aneh-aneh atau bengal baru nggak kaget," tutup EA. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-kasus-video-mesum.jpg)