Berita Samarinda Terkini

Tongkang Bermuatan Batu Bara dari Kubar Terbakar di Sungai Mahakam Samarinda, Berlayar Ilegal?

Tongkang berukuran 270 feet dengan bermuatan 6.000 metrik mengeluarkan asap tebal di sekitar perairan Sungai Mahakam, Harapan Baru, Kota Samarinda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
TONGKANG BERASAP - Kapal Tugboat (TB) Arek Suroboyo 5 yang sedang menarik tongkang berukuran 270 feet dengan nama lambung Bos 5 tampak masih berasap di bagian muatan batu bara, difoto Kamis (26/8/2021). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

AKP Iwan Pamuji saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon seluler pada siang tadi (26/8/2021) merespon dan mengatakan sedang mengikuti rapat.

"Saya sedang rapat," katanya di sambungan telepon seluler, Kamis (26/8/2021) hari ini.

Bahkan ketika dihubungi kembali untuk mengkonfirmasi terkait perkembangan pemeriksaan terbakarnya batu bara di tongkang serta pemeriksaan pemilik kapal, dia tak kunjung mengangkat telepon awak media, pada pukul 16.20 WITA.

Ahli Katakan Pemadaman Batu Bara harus memakai Chemical, Berlayar Tanpa Sertifikat Keselamatan Tidak Boleh

Ahli Nautika Tingkat Tiga (ANT III) Captain Samy Seno mengatakan bahwa penyebab muatan terbakar karena terlalu lama terbiarkan di atas tongkang yang menyebabkan Batu Bara terbakar secara perlahan.

"Apalagi bila tidak ada terkena hujan. Dari 6000 ton bisa tersisa 3000 ton atau bahkan habis bila tidak segera dibongkar," sebutnya Kamis (26/8/2021).

Pemadaman muatan terbakar sendiri, dikatakan Samy harus disiram dengan cairan chemical yang dicampur air.

"Jadi kalau muatan terkena hujan justru lebih bagus karena bisa mendinginkan batu bara-nya," tegasnya.

Menyinggung aktifitas berlayarnya kapal tanpa sertifikat keselamatan, tegas dikatakan Samy bahwa hal tersebut jelas tidak boleh dilakukan.

Penanggungjawab (pihak perusahaan) harus mengurus hal tersebut.

"Kalau soal berlayar tanpa Sertifikat Keselamatan jelas tidak bisa. Itu (sertifikat) pasti ada hanya mungkin masa berlakunya sudah habis dan harus diperpanjang," tutupnya.

Meminta tanggapan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda Nurrahmani terkait asap yang ditimbulkan dari terbakarnya batu bara yang tertambat di perairan Harapan Baru, Kota Samarinda, dia pun membeberkan dahulu terkait tupoksi penanganan.

Yama, sapaan akrabnya, juga menyebutkan bahwa dampak dari pembakaran pasti berbahaya.

"Kalau namanya pembakaran apapun itu, tidak hanya batu bara, pasti berbahaya. Pasti berdampak lah. Hanya begini, kita mau lihat dulu itu batu bara asalnya dari mana. Kalau dia dari Kukar, kan sekarang ranahnya tambang kan ESDM ya, cuma dalam pengelolaan lingkungan apabila dia di wilayah Samarinda, maka kami berhak menegurnya. Tapi kalau di luar Samarinda, kami tidak bisa bertindak," bebernya, Kamis (26/8/2021) hari ini.

Kalau pun bisa mengusut terkait dampak lingkungan, DLh Samarinda hanya berwenang untuk membuat laporan bahwa asap dari terbakarnya batu bara itu berdampak kepada warga Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved