Berita Samarinda Terkini

Tongkang Bermuatan Batu Bara dari Kubar Terbakar di Sungai Mahakam Samarinda, Berlayar Ilegal?

Tongkang berukuran 270 feet dengan bermuatan 6.000 metrik mengeluarkan asap tebal di sekitar perairan Sungai Mahakam, Harapan Baru, Kota Samarinda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
TONGKANG BERASAP - Kapal Tugboat (TB) Arek Suroboyo 5 yang sedang menarik tongkang berukuran 270 feet dengan nama lambung Bos 5 tampak masih berasap di bagian muatan batu bara, difoto Kamis (26/8/2021). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tongkang berukuran 270 feet dengan bermuatan 6.000 metrik mengeluarkan asap tebal di sekitar perairan Sungai Mahakam, Harapan Baru, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

PT Barge Indonesia diketahui sebagai perusahaan yang menaungi tongkang bermuatan batu bara yang ditarik oleh Tugboat (TB) Arek Suroboyo 5, tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Serfitikat Keselamatan Berlayar juga diketahui sedang dalam pengurusan.

Batu bara di tongkang tersebut diketahui terbakar dan mengeluarkan asap tebal sejak Minggu (22/8/2021) lalu.

Kepulan asap ini sempat memenuhi bangunan sekitar, termasuk salah satunya basement Big Mall yang berada di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Baca juga: Sat Polairud Polresta Samarinda Sebut Tongkang Muat Batu Bara tak Miliki Sertifikat Keselamatan

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda saat dikonfirmasi menjelaskan TB dan tongkang bermuatan batu bara tersebut diketahui berlayar dari jetty yang berlokasi di Tering, Kabupaten Kutai Barat.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, Mukhlis Tohepaly, melalui Kasi Keselamatan Berlayar dan Patroli, Capt. Slamet Isyadi membeberkan bahwa aktivitas kapal pembawa emas hitam itu akan berlayar ke luar Kaltim.

Namun, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Port Clearence belum dikeluarkan, bahkan sehari sebelumnya hasil pengecekan KSOP Samarinda, pihak perusahaan belum mendaftarkan pengurusan izin berlayar.

"Rutenya, rencana mau ke Bojonegoro dari jetty PT Bumi Enggang Khatulistiwa (BEK) di kawasan Hulu Mahakam. Dia belum pengapalan, kita belum berikan terkait dengan pengapalan, belum keluarkan SPB-nya," tegas Slamet Isyadi, Kamis (26/8/2021) hari ini.

"Makanya mereka (kapal tersebut) ini menunggu proses untuk surat pergerakannya," imbuhnya.

Baca juga: Muatan Batu Bara Terbakar, KSOP Samarinda Sebut Tongkang Belum Miliki Izin Berlayar

Terkait SPB kapal TB penarik tongkang yang sejatinya belum dikeluarkan, namun kapal sudah berseliweran di perairan Sungai Mahakam dari jetty Kutai Barat lokasi awal sebelum berangkat, hingga bisa sampai di perairan Kota Samarinda dan akhirnya terbakar serta menimbulkan asap tebal.

Slamet Isyadi pun hanya menjawab seputar SPB, dan sama sekali tidak menyinggung terkait boleh atau tidaknya kapal berseliweran di perairan sebelum SPB terbit. 

"Intinya jika kapal akan keluar dari Samarinda, harus memakai SPB. Ini kan SPB-nya belum terbit, makanya dia masih menunggu di suatu tempat untuk proses (terbitnya SPB). Dan mereka juga sedang melakukan proses perpanjangan dari sertifikat keselamatannya, makanya SPB ini belum diberikan karena belum ada pemenuhan terkait dokumen kapalnya," beber Slamet Isyadi.

Mengenai sertifikat keselamatan berlayar, diakui KSOP Samarinda bahwa agen kapal TB memilikinya dan dalam proses perpanjangan, namun belum diberikan kewenangan melakukan perpanjangan.

Alasan KSOP Samarinda sendiri adalah sertifikat tersebut bukan wewenangnya mengeluarkan, namun dari pihak kantor pusat.

Baca juga: Diduga Bocor, Kapal Tongkang Kandas di Perairan Sungai Mahakam, Soal Izin Dipertanyakan

Sertifikat tersebut juga dinilai Slamet Isyadi penting untuk memeriksa kapal, apakah dia sudah memenuhi standart berlayar atau tidak.

"Jadi, sertifikat (keselamatan berlayar) ini sudah ada, tetapi kami tidak diberikan kewenangan untuk perpanjangan. Makanya, kami menunggu surat persetujuan dari kantor pusat, baru surat persetujuan itu yang akan digunakan melakukan pemeriksaan terkait kapalnya," tegasnya.

"Dan itukan bukan pembaruan normal, tetapi ada nota dinas yang dikeluarkan oleh pihak kantor pusat," sambungnya.

Terkait pemeriksaan indikasi kelaian maupun indikasi muatan yang tidak sesuai prosedur angkut batu bara di kapal TB atau diduga berlayar secara ilegal.

Slamet Isyadi mengatakan sepenuhnya di ranah kepolisian.

"Pemeriksaan dilakukan oleh Polairud Polresta samarinda, kita serahkan kesana. Kami menunggu hasil penyelidikannya, intinya supaya tidak terjadi kebakaran yang berkelanjutan dan kedua tidak menimbulkan pencemaran. Intinya kami proses untuk pendinginan muatan itu," tandasnya.

Slamet Isyadi mengatakan bahwa tidak akan memberangkatkan kapal tersebut sebelum muatan kembali normal serta sebelum dokumen lengkap.

"Tidak akan memberangkatkan kapal bila dokumen tidak lengkap. Dokumen muatan sudah ada dari Dinas ESDM, tinggal dokumen pelayaran belum yang dari pusat," pungkasnya.

Untuk diketahui Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Port Clearence adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah memenuhi persyaratan kelaik lautan kapal dan kewajiban lainnya. Tanpa Surat Persetujuan Berlayar, maka kapal tidak diizinkan berlayar.

Pentingnya Surat Persetujuan Berlayar secara khusus diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. 

Berdasar Pasal 219 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, diatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

Dan untuk Penerbitan Surat Ijin Berlayar di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 82 Tahun 2014  tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, dan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal, kewenangan penerbitan Pas Kecil Dan Pas Sungai Danau yang semula merupakan kewenangan Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota menjadi kewenangan pemerintah pusat (Syahbandar), yang pelaksanaanya dilakukan oleh KSOP/UPP dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) harus diterbitkan oleh Syahbandar.

Polairud Polresta Samarinda Tak Beri Statemen

Kasat Polairud Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji yang Rabu (25/8/2021) kemarin, mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Agen beserta Kapten Kapal Tugboat (TB) Arek Suroboyo 5 yang menarik tongkang berukuran 270 feet dengan nama lambung Bos 5, kini tidak memberikan statemen.

Pemeriksaan sendiri terkait muatan batu bara yang sudah mulai mengeluarkan asap, namun tidak kunjung berangkat ke tempat tujuan Bongkar Muat.

AKP Iwan Pamuji saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon seluler pada siang tadi (26/8/2021) merespon dan mengatakan sedang mengikuti rapat.

"Saya sedang rapat," katanya di sambungan telepon seluler, Kamis (26/8/2021) hari ini.

Bahkan ketika dihubungi kembali untuk mengkonfirmasi terkait perkembangan pemeriksaan terbakarnya batu bara di tongkang serta pemeriksaan pemilik kapal, dia tak kunjung mengangkat telepon awak media, pada pukul 16.20 WITA.

Ahli Katakan Pemadaman Batu Bara harus memakai Chemical, Berlayar Tanpa Sertifikat Keselamatan Tidak Boleh

Ahli Nautika Tingkat Tiga (ANT III) Captain Samy Seno mengatakan bahwa penyebab muatan terbakar karena terlalu lama terbiarkan di atas tongkang yang menyebabkan Batu Bara terbakar secara perlahan.

"Apalagi bila tidak ada terkena hujan. Dari 6000 ton bisa tersisa 3000 ton atau bahkan habis bila tidak segera dibongkar," sebutnya Kamis (26/8/2021).

Pemadaman muatan terbakar sendiri, dikatakan Samy harus disiram dengan cairan chemical yang dicampur air.

"Jadi kalau muatan terkena hujan justru lebih bagus karena bisa mendinginkan batu bara-nya," tegasnya.

Menyinggung aktifitas berlayarnya kapal tanpa sertifikat keselamatan, tegas dikatakan Samy bahwa hal tersebut jelas tidak boleh dilakukan.

Penanggungjawab (pihak perusahaan) harus mengurus hal tersebut.

"Kalau soal berlayar tanpa Sertifikat Keselamatan jelas tidak bisa. Itu (sertifikat) pasti ada hanya mungkin masa berlakunya sudah habis dan harus diperpanjang," tutupnya.

Meminta tanggapan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda Nurrahmani terkait asap yang ditimbulkan dari terbakarnya batu bara yang tertambat di perairan Harapan Baru, Kota Samarinda, dia pun membeberkan dahulu terkait tupoksi penanganan.

Yama, sapaan akrabnya, juga menyebutkan bahwa dampak dari pembakaran pasti berbahaya.

"Kalau namanya pembakaran apapun itu, tidak hanya batu bara, pasti berbahaya. Pasti berdampak lah. Hanya begini, kita mau lihat dulu itu batu bara asalnya dari mana. Kalau dia dari Kukar, kan sekarang ranahnya tambang kan ESDM ya, cuma dalam pengelolaan lingkungan apabila dia di wilayah Samarinda, maka kami berhak menegurnya. Tapi kalau di luar Samarinda, kami tidak bisa bertindak," bebernya, Kamis (26/8/2021) hari ini.

Kalau pun bisa mengusut terkait dampak lingkungan, DLh Samarinda hanya berwenang untuk membuat laporan bahwa asap dari terbakarnya batu bara itu berdampak kepada warga Samarinda

"Kalau antar wilayah itu sebenarnya ranah provinsi untuk menegur," tegasnya.

Dia pun mengaku belum menerima aduan terkait kebakaran batu bara tersebut baik secara resmi ataupun melalui pesan singkat, dan juga pemberitaan yang menyinggung DLH. 

"Cuman kemungkinan besar karena itu batu bara, sudah dihandle sama ESDM. Kebanyakan kan batu bara yang lewat Samarinda ini asalnya dari Kukar, Kubar dll. Coba nanti tanyakan ke DLH provinsi bisa jadi dokumennya mereka yang pegang," ujar Yama.

"Kalau teknis ranahnya ESDM terkait SOP untuk mengangkut batu bara. DLH hanya lebih ke dampak lingkungan saja," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved