Berita Samarinda Terkini

Tongkang Muat Batubara Keluarkan Asap Tebal di Sungai Mahakam Samarinda, Tak Punya Dokumen Berlayar

Tongkang berukuran 270 feet dengan muatan 6.000 metrik mengeluarkan asap tebal di sekitar perairan Sungai Mahakam, Harapan Baru, Kota Samarinda, Kalim

TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo.
Kapal Tugboat (TB) Arek Suroboyo 5 yang sedang menarik tongkang berukuran 270 feet dengan nama lambung Bos 5. Kapal tongkang yang bermuatan 6.000 metrik batubara tampak masih berasap di bagian muatan batu bara, Kamis (26/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tongkang berukuran 270 feet dengan muatan 6.000 metrik mengeluarkan asap tebal di sekitar perairan Sungai Mahakam, Harapan Baru, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

PT Barge Indonesia diketahui sebagai perusahaan yang menaungi tongkang bermuatan batubara yang ditarik oleh Tugboat (TB) Arek Suroboyo 5, tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Serfitikat Keselamatan Berlayar juga diketahui bahwa sedang dalam pengurusan.

Batubara di tongkang tersebut diketahui terbakar dan mengeluarkan asap tebal sejak Minggu (22/8/2021) lalu.

Kepulan asap ini sempat memenuhi bangunan sekitar, termasuk salah satunya basement salah satu pusat perbelanjaan di Samarinda.

Baca juga: Warga Loh Sumber Kukar Tolak Aktivitas Tambang, Awalnya Pematangan Lahan, Belakangan Keruk Batubara

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda saat dikonfirmasi menjelaskan TB dan tongkang bermuatan batubara tersebut diketahui berlayar dari jetty yang berlokasi di Tering, Kabupaten Kutai Barat.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, Mukhlis Tohepaly, melalui Kasi Keselamatan Berlayar dan Patroli, Capt. Slamet Isyadi membeberkan bahwa aktivitas kapal pembawa emas hitam itu akan berlayar ke luar Kaltim.

Namun, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Port Clearence belum dikeluarkan, bahkan sehari sebelumnya hasil pengecekan KSOP Samarinda, pihak perusahaan belum mendaftarkan pengurusan izin berlayar.

"Rutenya, rencana mau ke Bojonegoro dari jetty PT Bumi Enggang Khatulistiwa (BEK) di kawasan Hulu Mahakam. Dia belum pengapalan, kita belum berikan terkait dengan pengapalan, belum keluarkan SPB-nya," tutur Slamet Isyadi, Kamis (26/8/2021).

"Makanya mereka (kapal tersebut) ini menunggu proses untuk surat pergerakannya," imbuhnya.

Terkait SPB kapal TB penarik tongkang yang sejatinya belum dikeluarkan, namun kapal sudah berseliweran di perairan Sungai Mahakam dari jetty Kutai Barat lokasi awal sebelum berangkat, hingga bisa sampai di perairan Kota Samarinda dan akhirnya terbakar serta menimbulkan asap tebal.

Slamet Isyadi pun hanya menjawab seputar SPB, dan sama sekali tidak menyinggung terkait boleh atau tidaknya kapal berseliweran di perairan sebelum SPB terbit. 

"Intinya jika kapal akan keluar dari Samarinda, harus memakai SPB. Ini kan SPB-nya belum terbit, makanya dia masih menunggu di suatu tempat untuk proses (terbitnya SPB). Dan mereka juga sedang melakukan proses perpanjangan dari sertifikat keselamatannya, makanya SPB ini belum diberikan karena belum ada pemenuhan terkait dokumen kapalnya," beber Slamet Isyadi.

Mengenai sertifikat keselamatan berlayar, diakui KSOP Samarinda bahwa agen kapal TB memilikinya dan dalam proses perpanjangan, namun belum diberikan kewenangan melakukan perpanjangan.

Alasan KSOP Samarinda sendiri adalah sertifikat tersebut bukan wewenangnya mengeluarkan, namun dari pihak kantor pusat.

Sertifikat tersebut juga dinilai Slamet Isyadi penting untuk memeriksa kapal, apakah dia sudah memenuhi standart berlayar atau tidak.

"Jadi, sertifikat (keselamatan berlayar) ini sudah ada, tetapi kami tidak diberikan kewenangan untuk perpanjangan. Makanya, kami menunggu surat persetujuan dari kantor pusat, baru surat persetujuan itu yang akan digunakan melakukan pemeriksaan terkait kapalnya," katanya.

"Dan itukan bukan pembaruan normal, tetapi ada nota dinas yang dikeluarkan oleh pihak kantor pusat," ujarnya.

Terkait pemeriksaan indikasi kelalaian maupun indikasi muatan yang tidak sesuai prosedur angkut batubara di kapal TB atau diduga berlayar secara ilegal.

Slamet Isyadi mengatakan sepenuhnya di ranah kepolisian.

"Pemeriksaan dilakukan oleh Polairud Polresta samarinda, kita serahkan ke sana. Kami menunggu hasil penyelidikannya, intinya supaya tidak terjadi kebakaran yang berkelanjutan dan kedua tidak menimbulkan pencemaran. Intinya kami proses untuk pendinginan muatan itu," tuturnya.

Slamet Isyadi menambahkan tidak akan memberangkatkan kapal tersebut sebelum muatan kembali normal kembali serta sebelum dokumen lengkap.

"Tidak akan memberangkatkan kapal bila dokumen tidak lengkap. Dokumen muatan sudah ada dari Dinas ESDM, tinggal dokumen pelayaran belum yang dari pusat," ucapnya.

Untuk diketahui Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Port Clearence adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah memenuhi persyaratan kelaik lautan kapal dan kewajiban lainnya. Tanpa Surat Persetujuan Berlayar, maka kapal tidak diizinkan berlayar.

Pentingnya Surat Persetujuan Berlayar secara khusus diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. 

Berdasar Pasal 219 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, diatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

Dan untuk Penerbitan Surat Ijin Berlayar di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 82 Tahun 2014  tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, dan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal, kewenangan penerbitan Pas Kecil Dan Pas Sungai Danau yang semula merupakan kewenangan Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota menjadi kewenangan pemerintah pusat (Syahbandar), yang pelaksanaanya dilakukan oleh KSOP/UPP dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) harus diterbitkan oleh Syahbandar.

Polairud Polresta Samarinda Tak Beri Pernyataan saat Dikonfirmasi

Kasat Polairud Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji yang Rabu (25/8/2021) kemarin, mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Agen beserta Kapten Kapal Tugboat (TB) Arek Suroboyo 5 yang menarik tongkang berukuran 270 feet dengan nama lambung Bos 5, kini tidak memberikan statemen.

Pemeriksaan sendiri terkait muatan batu bara yang sudah mulai mengeluarkan asap, namun tidak kunjung berangkat ke tempat tujuan Bongkar Muat.

AKP Iwan Pamuji saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon seluler pada Kamis (26/8/2021) siang merespons dan mengatakan sedang mengikuti rapat.

"Saya sedang rapat," katanya di sambungan telepon seluler, Kamis (26/8/2021).

Bahkan ketika dihubungi kembali untuk mengkonfirmasi terkait perkembangan pemeriksaan terbakarnya batubara di tongkang serta pemeriksaan pemilik kapal, dia tak kunjung mengangkat telepon awak media, pada pukul 16.20 WITA.

Ahli Katakan Pemadaman Batubara Harus Pakai Chemical, Dilarang Berlayar Tanpa Sertifikat Keselamatan

Ahli Nautika Tingkat Tiga (ANT III) Captain Samy Seno mengatakan, penyebab muatan terbakar karena terlalu lama terbiarkan di atas tongkang yang menyebabkan batubara terbakar secara perlahan.

"Apalagi bila tidak ada terkena hujan. Dari 6.000 ton bisa tersisa 3.000 ton atau bahkan habis bila tidak segera dibongkar," tuturnya, Kamis (26/8/2021).

Pemadaman muatan terbakar sendiri, kata Samy, harus disiram dengan cairan chemical yang dicampur air.

"Jadi kalau muatan terkena hujan justru lebih bagus karena bisa mendinginkan batu bara-nya," tuturnya.

Menyinggung aktivitas berlayarnya kapal tanpa sertifikat keselamatan, Samy mengatakan, hal tersebut jelas tidak boleh dilakukan.

Penanggung jawab atau pihak perusahaan harus mengurus hal tersebut.

"Kalau soal berlayar tanpa Sertifikat Keselamatan jelas tidak bisa. Itu (sertifikat) pasti ada hanya mungkin masa berlakunya sudah habis dan harus diperpanjang," tuturnya.

DLH Samarinda Sebut Asap Batubara Bisa Berdampak, Lihat Tupoksi Penanganan

Meminta tanggapan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda Nurrahmani terkait asap yang ditimbulkan dari terbakarnya batubara yang tertambat di perairan Harapan Baru, Kota Samarinda, dia membeberkan dahulu terkait tupoksi penanganan.

Yama, sapaan Nurrahmani, menyebutkan dampak dari pembakaran batubara pasti berbahaya.

"Kalau namanya pembakaran apapun itu, tidak hanya batubara, pasti berbahaya. Pasti berdampak lah. Hanya begini, kita mau lihat dulu itu batubara asalnya dari mana. Kalau dia dari Kukar, kan sekarang ranahnya tambang kan ESDM ya, cuma dalam pengelolaan lingkungan apabila dia di wilayah Samarinda, maka kami berhak menegurnya. Tapi kalau di luar Samarinda, kami tidak bisa bertindak," bebernya, Kamis (26/8/2021) .

Kalau pun bisa mengusut terkait dampak lingkungan, DLH Samarinda hanya berwenang untuk membuat laporan bahwa asap dari terbakarnya batubara itu berdampak kepada warga Samarinda

"Kalau antar wilayah itu sebenarnya ranah provinsi untuk menegur," tuturnya.

Dia mengaku belum menerima aduan terkait kebakaran batubara tersebut, baik secara resmi ataupun melalui pesan singkat, dan juga pemberitaan yang menyinggung DLH. 

"Cuman kemungkinan besar karena itu batubara, sudah ditangani sama ESDM. Kebanyakan kan batubara yang lewat Samarinda ini asalnya dari Kukar, Kubar dll. Coba nanti tanyakan ke DLH provinsi bisa jadi dokumennya mereka yang pegang," ujar Yama.

"Kalau teknis ranahnya ESDM terkait SOP untuk mengangkut batu bara. DLH hanya lebih ke dampak lingkungan saja," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved