Bantuan Sosial

UPDATE BLT UMKM 2021 Cair, Cek Daftar Penerima BPUM Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id

Update terbaru BLT UMKM 2021 cair, cek daftar penerima BPUM tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id.

Instagram kemenkopukm
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan secara simbolis Banpres BPUM atau BLT UMKM bulan Juli 2021 lalu. Update terbaru BLT UMKM 2021 cair, cek daftar penerima BPUM tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id. 

Kategori Penerima BLT UMKM 2021 tahap 3/tahap 2 tahun 2021/Banpres BPUM

Lantas siapa penerima BLT UMKM 2021? berapa kali bantuan UMKM diterima 2021? apakah penerima UMKM 2020 dapat lagi di 2021? simak ulasannya. 

Eddy menerangkan, BLT UMKM 2021 diberikan kepada tiga kategori penerima.

Mereka yakni pelaku UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu, pelaku UMKM yang belum mendapat BLT dan pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tetapi belum mendapat BLT.

Meski demikian, Eddy menggarisbawahi, tidak semua UMKM yang tahun lalu menjadi penerima BLT bakal kembali mendapatkan BLT tahun ini.

Hal ini karena Kemenkop UKM melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT UMKM yang dianggap salah sasaran.

Syarat, link daftar online umkm 2021 dan cara daftar bantuan umkm

Ingat! Cek e-form BRIatau e-form BNI dan bukan eform.bni.co.id, Link untuk lihat daftar penerima BLT UMKM 2021 tahap 3/tahap 2, Login eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id.

lalu apakah yang sudah dapat bantuan UMKM tahap 2 bisa dapat lagi di tahap 3? simak ulasannya.

Untuk mendaftar BLT UMKM 2021, bagi Anda yang belum mendaftar segera ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.

Menurut Eddy, pendaftaran dilakukan satu pintu.

"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," jelasnya.

Setelah itu, Dinas Koperasi/UKM kabupaten atau kota akan menyampaikan usulan itu ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebelum mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, pelaku UMKM yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved