Virus Corona
Vaksin AstraZeneca Ditolak Islamic Center Samarinda, MUI Kaltim Klarifikasi Soal Kandungan Haram
Update vaksin AstraZeneca ditolak Islamic Center Samarinda, MUI Kaltim klarifikasi soal kandungan haram
TRIBUNKALTIM.CO - Pengelola Islamic Center Samarinda membatalkan Vaksinasi massal Covid-19 yang rencananya diikuti 6 ribu peserta.
Musabab pembatalan Vaksinansi tersebut dipicu dari jenis vaksin yang didapatkan, yakni AstraZeneca.
Pengelola Islamic Center berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonsia ( MUI) yang menyebut vaksin asal Oxford tersebut memiliki kandungan non halal.
Belakangan, MUI Kalimantan Timur pun angkat bicara mengenai fatwa tersebut.
Meski diakui haram, namun menurut MUI Kaltim vaksin AstraZeneca tetap bisa dipergunakan oleh umat Islam, karena kondisi tergolong darurat.
Menanggapi penolakan tersebut, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kaltim memberi respon.
Baca juga: Reaksi KIPI Vaksin Covid-19 Moderna Lebih Terasa Dibanding Sinovac, Benarkah? Simak Penjelasan Pakar
Ketua MUI Kaltim Muhammad Rasyid mengatakan, tidak masalah menggunakan vaksin buatan Inggris tersebut.
Berdasarkan dari fatwa MUI pusat tertulis jika vaksin Astrazeneca haram, karena mengandung unsur non halal.
Namun dalam kondisi darurat ini hal tersebut diizinkan.
"Memang vaksin AstraZeneca dalam kandungannya ada unsur babinya.
Dari sekian banyak unsurnya, ada unsur babinya.
Dari situ maka hukumnya menjadi haram.
Haram itu dalam suasana normal," ucapnya.
"Ada perkembangan dalam hukum islam itu, kalau sebabnya berubah, maka hukum juga berubah.
Keadaan normal menjadi darurat maka hukum itu berubah," kata Muhammad Rasyid.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/masjid-di-jalan-selamet-riyadi.jpg)