Virus Corona di Nunukan

Bupati Nunukan Izinkan PTM Terbatas di Luar Pulau, Berikut Tanggapan Disdikbud

Bupati Nunukan, Asmin Laura mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilakukan di luar Pulau Nunukan.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Disdikbud Nunukan gelar Program Gizi Anak Sekolah Daerah (Progasda) Plus di SDN 012, Jalan Sei Banjar, Desa Binusan Dalam, Kecamatan Nunukan. TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Bupati Nunukan, Asmin Laura mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilakukan di luar Pulau Nunukan.

Hal itu disampaikannya melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan terkait PPKM Level 3 tertanggal 24 Agustus lalu.

Dalam SE itu dikatakan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/ pelatihan) dilakukan secara daring/ online untuk sekolah yang berada di Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan.

Sementara itu, untuk sekolah yang berada di luar dua kecamatan di atas dapat melaksanakan PTM terbatas sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni 50 persen dari jumlah peserta didik.

Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan, Widodo mengatakan, PTM terbatas yang sudah diizinkan oleh Bupati Nunukan sesuai Imendagri, sifatnya tidak wajib.

Baca juga: Kadisdikbud Nunukan Harap Siswa Ikut Divaksin, Begini Tanggapan Jubir Satgas Covid-19

"Mengacu pada Imendagri dan SE Bupati Nunukan mengenai PPKM Level 3 yang membolehkan PTM terbatas sifatnya tidak wajib. Tapi opsi PTM terbatas bagi sekolah di luar Pulau Nunukan sudah diizinkan," kata Widodo kepada TribunKaltara.com, Jumat (27/08/2021), pukul 11.30 Wita.

Menurut Widodo, Disdikbud Nunukan sudah mengeluarkan SE ke sekolah-sekolah di wilayah II dan III sebagai tindaklanjut dari SE Bupati Nunukan mengenai PTM terbatas itu.

"Kami sudah surati ke sekolah-sekolah khususnya wilayah II dan III, untuk laksanakan PTM terbatas. Tapi, tidak serta-merta PTM terbatas langsung dibuka. Harus melihat kondisi dan acuannya SKB 4 Menteri," ucapnya.

"Dalam SKB 4 Menteri ada poin yang harus dipenuhi sekolah untuk PTM terbatas. Seperti kesediaan sarana dan prasarana sesuai protokol kesehatan, persetujuan orangtua siswa dan komite sekolah.

Berikutnya soal teknis misalnya harus dibentuk Satgas dan sebagainya. Ketika sudah dipenuhi, sekolah yang akan menentukan apakah bisa PTM terbatas. Dengan catatan 50 persen dari jumlah peserta didik," tambah dia.

Baca juga: Siapkan Calon Peserta Ikuti Ujian PPPK, Disdikbud Nunukan Gelar Pratest

Untuk pelaksanaan pembelajaran di Pulau Nunukan, kata Widodo masih menggunakan mode Belajar Dari Rumah (BDR) atau sistem Daring/ online.

Bilamana di kecamatan yang menyelenggarakan PTM terbatas muncul kasus Covid-19 atau kluster baru, maka satuan pendidikan langsung menutup PTM, hingga ada izin dibuka kembali dari Satgas Covid-19.

"Ketentuan di dalam SE yang sudah kami berikan ke sekolah-sekolah mulai berlaku sejak tanggal 26 Agustus sampai 6 September. Rata-rata sekolah di wilayah II dan III semuanya siap PTM terbatas. Karena desakan orang tua dan anak-anak yang ingin kembali sekolah tatap muka," ujarnya.

Kemudian, mengenai syarat dibukanya PTM terbatas bila semua guru telah menerima vaksin Covid-19, beber Widodo hal itu tidak wajib.

"Di dalam SKB 4 Menteri kalau gurunya sudah divaksin, sekolahnya wajib PTM terbatas. Tetapi bukan berati sekolah yang gurunya belum semua divaksin, tidak boleh selenggarakan PTM terbatas," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved