Kamis, 23 April 2026

Bantuan Sosial

CEK PENERIMA BLT BPJS Ketenagakerjaan Via Login Link kemnaker.go.id/bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 

Ingat! Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta lewat login link kemnaker.go.id/bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bukan link lainnya

Editor: Doan Pardede
Instagram bpjs.ketenagakerjaan
Ilustrasi. Ingat! Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta lewat login link kemnaker.go.id/bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bukan link lainnya. 

- E-Form Pengaduan

- Informasi Calon Penerima BSU 2021

3. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.

4. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Balas pesan dengan ketik "Ya".

6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:

a. Industri Barang Konsumsi,

b. Transportasi,

c. Aneka Industri,

d. Properti & Real Estate dan,

e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah tadi informasi seputar cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta lewat login link kemnaker.go.id/bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.(*)

Berita tentang Bantuan Sosial Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved