Berita Kutim Terkini
Mantan Bupati dan Ketua DPRD Kutim Dijebloskan ke Lapas Tangerang, Hak Politik Dicabut
Rangkaian perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendera pasangan suami istri pejabat di Kabupaten Kutai Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Dicabut Hak Politiknya
Diberitakan sebelumnya, kelima pejabat tinggi pejabat tinggi di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang terjerat kasus rasuah, suap atau gratifikasi dari dua rekanan swasta.
Saat ini dituntut dengan hukuman berbeda-beda. Lima terpidana koruptor ini diadili ke Meja Hijau di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan pada Senin (22/2/2021) sore hingga malam hari sekitar pukul 19.00 Wita.
Kelima aktor suap atau gratifikasi ini, ialah Mantan Bupati Kutim Ismunandar, Mantan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, Musyafa Kepala Bapenda, Suriansyah Kepala BPKAD dan Aswandini Eka Tirta Kepala Dinas PU Kutim.
Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Ismunandar, Kepala Dinas PU Kutim Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp 250 Juta
Kesemuanya, kini di tuntut dengan hukuman berbeda. Sidang yang berlangsung via daring ini dipimpin oleh Joni Kondolele selaku ketua Majelis Hakim. Dengan didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Ukar Priyambodo
Setelah hakim mengetuk palu tanda persidangan dimulai, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang berada di Jakarta membacakan tuntutan.
Ismunandar terlihat duduk bersama sang istri Encek UR Firgasih kompak menggunakan pakaian berwarna putih serta masker dengan warna sama di dampingi penasehat hukumnya yang duduk dibelakang keduanya.
Dari awal persidangan tampak dengan seksama mendengar semua tuntutan yang ditujukan pada kedua pasangan suami-istri mantan pejabat Kutim ini.
Awal persidangan, JPU KPK lebih dulu membacakan berkas tuntutan milik terdakwa suami-istri yang menjadi pejabat tinggi Kutim ini, Ismunandar dan Encek UR Firgasih.
Keduanya memiliki posisi strategis, yakni eksekutif dan legislatif di Kutim.
Dalam hal ini mereka didakwa atas penerimaan sejumlah uang maupun barang yang diberikan oleh dua rekanan swasta, Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto.
Diketahui Ismunandar diduga menerima suap berupa uang senilai Rp 6,1 miliar dari Aditya Maharani Yuono.
Musyafa Kepala Bapenda dan Suriansyah alias Anto Kepala BPKAD Pemkab Kutim diduga juga turut mendapat.
Uang dengan jumlah besar tersebut terbagi sebesar Rp 5 miliar diberikan pada bulan Oktober-Desember 2019 dan Rp 1,1 miliar diberikan sepanjang bulan Februari hingga Juni 2020.