Berita Kutim Terkini
Mantan Bupati dan Ketua DPRD Kutim Dijebloskan ke Lapas Tangerang, Hak Politik Dicabut
Rangkaian perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendera pasangan suami istri pejabat di Kabupaten Kutai Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Selain itu Ismunandar juga didakwa telah menerima suap berupa uang maupun barang dari Deky Aryanto. Total pemberian senilai Rp 8 miliar. Besaran uang digelontorkan secara berjenjang.
Diawali dengan Deki Aryanto yang memberikan uang sebesar Rp 5 miliar melalui Musyaffa sesuai permintaannya.
Uang yang diberikan itu disebut akan digunakan Ismunandar untuk biaya kampanye Pilkada.
Istri Ismunandar, Encek UR Firgasih yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim, juga didakwa telah diberikan uang serta barang oleh Deki Aryanto.
Ismunandar serta Encek UR Firgasih terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari berbagai fakta persidangan serta beberapa point yang memberatkan terdakwa.
Pasangan suami istri ini dituntut berbeda meski pasal yang dilanggar sama.
Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
"Dengan tuntutan hukuman penjara 7 tahun dikurangi terdakwa dalam masa tahanan serta denda 500 juta dengan terdakwa tetap ditahan dan uang pengganti 27 Milyar apabila terdakwa dalam kurun waktu 1 bulan. serta dicabut hak untuk dapat dipilih selama 5 tahun, subsider masa tahanan 3 tahun," jelas JPU KPK membacakan tuntutan pada persidangan, Senin (22/2/2021).
Sedangkan istrinya yang juga mantan Ketua DPRD Kutim ini di tuntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan terdakwa, serta denda 300 juta. Subsider 1 tahun kurungan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 629 juta.
"Serta dicabutnya hak untuk dipilih selama 5 tahun," sambung JPU KPK.
Dituntut Bayar Uang Pengganti
Sedangkan kakak beradik yakni Musyafa dan Suriansyah secara sah dan terbukti bersalah melakukan permufakatan (bersama-sama) untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya terbukti menerima gratifikasi. Dituntut dengan hukuman sama yakni 5 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa, serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan masa tahanan keduanya.
Musyafa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 780 juta dengan ketentuan apabila dalam satu bulan jika tidak dibayarkan akan dilakukan penyitaan harta benda oleh Jaksa.
Sedangkan Suriansyah juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1 Miliar lebih.