Berita Kutim Terkini
Mantan Bupati dan Ketua DPRD Kutim Dijebloskan ke Lapas Tangerang, Hak Politik Dicabut
Rangkaian perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendera pasangan suami istri pejabat di Kabupaten Kutai Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rangkaian perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendera pasangan suami istri pejabat di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, akhirnya sampai di babak akhir.
Ismunandar dan Encek UR Firgasih dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang. Mantan Bupati dan Ketua DPRD Kutim ini di eksekusi badan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari rilis tertulis yang diterima TribunKaltim.co, Jubir KPK Ali Fikri membeberkan bahwa pada Kamis (26/8/2021) kemarin, Tim Jaksa Eksekusi telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 atas nama Terpidana Ismunandar dan Terpidana Encek UR Firgasih.
"Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan," tegas Ali Fikri, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Potensi Korupsi Politik Dinasti di Kaltim Usai Bupati Kutim Ismunandar Ditangkap
Sesuai putusan pada persidangan yang telah dijalani Ismunandar, kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp500 juta juga dibebankan pada politisi Partai Nasdem ini.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuh Ali Fikri.
Ditambahkan Ali Fikri, pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp27.438.812.973,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Baca juga: Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Encek Lakukan Upaya Banding Atas Putusan Pengadilan
"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya," beber Jubir KPK.
Tak beda dengan sang suami terpidana Encek UR Firgasih juga dijebloslan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara kurungan badan akibat terlibat tindak pidana korupsi berjamaah yang dilakukan bersama para pejabat di lingkup Kutim.
Encek UR Firgasih akan menjalani 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.
Mantan Ketua DPRD Kutim ini juga dibebankan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Serta pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 629.700.000,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," terang Ali Fikri.
Pencabutan hak politik juga dikenakan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya.
Dicabut Hak Politiknya
Diberitakan sebelumnya, kelima pejabat tinggi pejabat tinggi di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang terjerat kasus rasuah, suap atau gratifikasi dari dua rekanan swasta.
Saat ini dituntut dengan hukuman berbeda-beda. Lima terpidana koruptor ini diadili ke Meja Hijau di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan pada Senin (22/2/2021) sore hingga malam hari sekitar pukul 19.00 Wita.
Kelima aktor suap atau gratifikasi ini, ialah Mantan Bupati Kutim Ismunandar, Mantan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, Musyafa Kepala Bapenda, Suriansyah Kepala BPKAD dan Aswandini Eka Tirta Kepala Dinas PU Kutim.
Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Ismunandar, Kepala Dinas PU Kutim Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp 250 Juta
Kesemuanya, kini di tuntut dengan hukuman berbeda. Sidang yang berlangsung via daring ini dipimpin oleh Joni Kondolele selaku ketua Majelis Hakim. Dengan didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Ukar Priyambodo
Setelah hakim mengetuk palu tanda persidangan dimulai, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang berada di Jakarta membacakan tuntutan.
Ismunandar terlihat duduk bersama sang istri Encek UR Firgasih kompak menggunakan pakaian berwarna putih serta masker dengan warna sama di dampingi penasehat hukumnya yang duduk dibelakang keduanya.
Dari awal persidangan tampak dengan seksama mendengar semua tuntutan yang ditujukan pada kedua pasangan suami-istri mantan pejabat Kutim ini.
Awal persidangan, JPU KPK lebih dulu membacakan berkas tuntutan milik terdakwa suami-istri yang menjadi pejabat tinggi Kutim ini, Ismunandar dan Encek UR Firgasih.
Keduanya memiliki posisi strategis, yakni eksekutif dan legislatif di Kutim.
Dalam hal ini mereka didakwa atas penerimaan sejumlah uang maupun barang yang diberikan oleh dua rekanan swasta, Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto.
Diketahui Ismunandar diduga menerima suap berupa uang senilai Rp 6,1 miliar dari Aditya Maharani Yuono.
Musyafa Kepala Bapenda dan Suriansyah alias Anto Kepala BPKAD Pemkab Kutim diduga juga turut mendapat.
Uang dengan jumlah besar tersebut terbagi sebesar Rp 5 miliar diberikan pada bulan Oktober-Desember 2019 dan Rp 1,1 miliar diberikan sepanjang bulan Februari hingga Juni 2020.
Selain itu Ismunandar juga didakwa telah menerima suap berupa uang maupun barang dari Deky Aryanto. Total pemberian senilai Rp 8 miliar. Besaran uang digelontorkan secara berjenjang.
Diawali dengan Deki Aryanto yang memberikan uang sebesar Rp 5 miliar melalui Musyaffa sesuai permintaannya.
Uang yang diberikan itu disebut akan digunakan Ismunandar untuk biaya kampanye Pilkada.
Istri Ismunandar, Encek UR Firgasih yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim, juga didakwa telah diberikan uang serta barang oleh Deki Aryanto.
Ismunandar serta Encek UR Firgasih terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari berbagai fakta persidangan serta beberapa point yang memberatkan terdakwa.
Pasangan suami istri ini dituntut berbeda meski pasal yang dilanggar sama.
Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
"Dengan tuntutan hukuman penjara 7 tahun dikurangi terdakwa dalam masa tahanan serta denda 500 juta dengan terdakwa tetap ditahan dan uang pengganti 27 Milyar apabila terdakwa dalam kurun waktu 1 bulan. serta dicabut hak untuk dapat dipilih selama 5 tahun, subsider masa tahanan 3 tahun," jelas JPU KPK membacakan tuntutan pada persidangan, Senin (22/2/2021).
Sedangkan istrinya yang juga mantan Ketua DPRD Kutim ini di tuntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan terdakwa, serta denda 300 juta. Subsider 1 tahun kurungan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 629 juta.
"Serta dicabutnya hak untuk dipilih selama 5 tahun," sambung JPU KPK.
Dituntut Bayar Uang Pengganti
Sedangkan kakak beradik yakni Musyafa dan Suriansyah secara sah dan terbukti bersalah melakukan permufakatan (bersama-sama) untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya terbukti menerima gratifikasi. Dituntut dengan hukuman sama yakni 5 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa, serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan masa tahanan keduanya.
Musyafa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 780 juta dengan ketentuan apabila dalam satu bulan jika tidak dibayarkan akan dilakukan penyitaan harta benda oleh Jaksa.
Sedangkan Suriansyah juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1 Miliar lebih.
Kedua pejabat tinggi Kutim ini pun dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta dikenakan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kepala Dinas PU Kutim juga dituntut 4 Tahun dan denda Rp 250 juta.
Diberkas terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan pada terdakwa Aswandini Eka Tirta yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Dia menjadi satu dari kelima orang pejabat tinggi Pemkab Kutim yang terkait kasus korupsi, suap atau gratifikasi.
Selain Mantan Bupati Kutim Ismunandar, Mantan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, Musyafa Kepala Bapenda, dan Suriansyah Kepala BPKAD.
JPU KPK menuntut terdakwa Aswandini selama 4 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aswandini Eka Tirta berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 250 Juta Subsidair 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” JPU KPK membacakan tuntutan pada persidangan, Senin (22/2/2021) kemarin.
Sidang yang berlangsung via daring ini dipimpin oleh Joni Kondolele selaku ketua Majelis Hakim.
Dengan didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Ukar Priyambodo.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan perbuatan terdakwa Aswandini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Kesatu Pertama.
Dalam kasus ini, KPK menyeret 7 orang terdakwa.
Dua terdakwa dari penyuap, masing-masing Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto telah diputus dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan 2 tahun di berkas terpisah.
Empat terdakwa lainnya masing-masing, Ismunandar mantan Bupati Kutim dan istrinya Encek UR Firgasih mantan Ketua DPRD Kutim.
Lalu ada Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim Aswandini. (*)