Berita Samarinda Terkini
Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Encek Lakukan Upaya Banding Atas Putusan Pengadilan
Lima pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang di vonis berbeda-beda, lakukan upaya banding
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lima pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang di vonis berbeda-beda, pada persidangan beragendakan putusan pada Senin (15/3/2021), kini melakukan upaya hukum banding.
Dalam persidangan virtual atau daring, lima terpidana koruptor tersebut didudukkan serta diadili di Meja Hijau Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Dari kelima terdakwa yang di vonis dengan hukuman berbeda-beda, hanya Ismunandar, Encek UR Firgasih dan Aswandini Eka Tirta yang melakukan banding.
Baca juga: Majelis Hakim Vonis Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Ketua DPRD Encek Sesuai Tuntutan JPU KPK
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi di Kutim, Mantan Bupati Ismunandar dan Encek Firgasih Minta Keringanan Hukuman
Upaya hukum banding yang ditempuh tiga terdakwa kasus rasuah ini, dibenarkan oleh Juru Bicara Hakim PN Samarinda, Nyoto Hindaryanto.
Saat dikonfirmasi, singkat dia mengatakan bahwa tiga pejabat tinggi yang di vonis, mengajukan upaya hukum banding atas amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele dengan didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Ukar Priyambodo pada sepekan lalu.
"Ismunandar, Encek UR Firgasih dan Aswandini Eka Tirta, sudah mengajukan banding," singkat Nyoto Hindaryanto, Selasa (23/3/2021) hari ini.
Informasi terkait tiga terdakwa yang mengajukan upaya hukum banding ini, dipertegas Nyoto Hindaryanto bahwa ketiganya mengajukan permohonan banding pada tanggal 18 Maret 2021 dan sedang dilakukan pemeriksaan berkas di Pengadilan Tinggi.
Saat dikonfirmasi mengenai dua terdakwa lainnya, yaitu kakak-beradik Suriansyah alias Anto dan Musyafa, hingga saat ini Nyoto Hindaryanto belum menerima konfirmasi dari mereka.
"Kalau dua terdakwa lain, Musyafa dan Suriansyah sampai hari ini belum ada." tegasnya.
Baca juga: Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Ketua DPRD Encek Dicabut Hak Politiknya, Bayar Uang Pengganti
Diberitakan sebelumnya lima pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi terdakwa kasus suap atau gratifikasi dari dua rekanan, diputuskan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Kelimanya terbukti menerima suap atau gratifikasi dari Adhitya Maharani Yuono dan Deky Aryanto selaku rekanan swasta atau kontraktor Pemkab Kutim yang menjadi aktor penyuap kesemua pejabat tinggi Kutim ini.
Kedua rekanan diputuskan bersalah dengan hukuman berbeda, dan diadili pada akhir November 2020 lalu.
Nasib serupa juga dijatuhkan terhadap lima aktor penerima suap atau gratifikasi pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (15/3/2021) lalu.
Persidangan virtual yang berlangsung pada malam hari ini sekitar pukul 19.45 WITA, dipimpin oleh Joni Kondolele selaku ketua Majelis Hakim dengan didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Ukar Priyambodo, secara bergantian membacakan amar putusan kelima terdakwa.
Persidangan dimulai dengan membacakan putusan dua pasangan suami istri Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Mantan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih.