Berita Berau Terkini
Pajak Sarang Walet Berau jadi Sorotan, Potensi yang Bisa Digali
Kabupaten Berau memiliki salah satu pajak daerah berupa pajak sarang burung walet yang berpotensi untuk digali
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kabupaten Berau memiliki salah satu pajak daerah berupa pajak sarang burung walet yang berpotensi untuk digali.
Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Berau Komisi II, Elita Herlina mewakili Fraksi Golkar dalam rapat Paripurna Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau tahun 2021-2026.
Kedua, Raperda perubahan ketiga atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dan ketiga, Raperda perubahan keempat atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, beberapa waktu lalu.
Baca juga: NEWS VIDEO Satu Bagunan Sarang Walet di Lantai Dua Rumah Warga di Tenggarong Hangus Terbakar
Pihaknya meminta agar Pemkab Berau dengan benar menggali potensi pajak sarang walet yang diakui tidak mendapatkan relasi yang cukup besar tiap tahunnya.
Menanggapi hal tersebut, pada kesempatan tersebut, Bupati Berau Sri Juniarsih mengakui usulan tersebut akan dikoordinasikan kembali bersama dengan OPD terkait, agar potensi pajak sarang walet bisa semaksimal mungkin masuk sebagai pandapatan daerah.
“Kita koordinasikan, bagaimana ke depannya agar realisasi penarikan pajak bisa terlaksana dengan maksimal,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan yang berbeda, dikonfirmasi pada Jumat (27/8/2021), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Sri Eka Takariyati, mengakui bahwa benar, sejak beberapa tahun lalu pihaknya sulit untuk menggali potensi tersebut.
Baca juga: Kronologi Pencurian Sarang Walet di Babulu, Pelaku Rusak CCTV hingga Sembunyi di Atas Gedung
Kendati pemungutan pajak jenis itu masih sulit untuk diperoleh, pajak sarang burung walet menjadi kewenangan pemerintah pajak Kabupaten Kota.
Peraturan itu tertuang pada pajak sarang burung walet merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Melalui data Bapenda Berau, sejak tahun 2016 realisasi pajak sebesar Rp 563,469 juta, lalu di tahun 2017 sebesar Rp 575,190 juta.
Tahun 2018 sempat naik sebesar Rp 790,116 juta dan naik kembali di tahun 2019 sebesar Rp 869,901 juta. Dan menurun di tahun 2020 sebesar Rp 572, 706 juta.
Baca juga: Minimnya Penerimaan Pajak Sarang Walet, Bapenda Paser Ajak Bandara Kerjasama, Ini Alasannya
Belum ada data terakhir di tahun 2021.
“Kami sebenarnya memiliki target sesuai dengan evaluasi per tahunnya,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co.
Eka melanjutkan, bahwa Berau bisa mendapatkan potensi walet melalui sumber alam dan rumahan. Seperti berada di GOA yang masuk dalam hitungan mereka.