Berita Paser Terkini

Minimnya Penerimaan Pajak Sarang Walet, Bapenda Paser Ajak Bandara Kerjasama, Ini Alasannya

Guna mengoptimalkan penerimaan pajak sarang burung walet, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser akan menjalin kerjasama dengan bandara

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser, Paser Afra Nahetha.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Guna mengoptimalkan penerimaan pajak sarang burung walet, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser akan menjalin kerjasama dengan pihak bandara.

Hal itu dilakukan, karena masih minimnya pelaku usaha sarang burung walet yang tidak taat membayar pajak penghasilan.

Kepala Bapenda Paser Afra Nahetha mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti rencana tersebut dengan bersurat ke Angkasa Pura di Balikpapan dan Banjarmasin.

Baca Juga: Presidium DOB Samarinda Seberang Nilai Pemerintahan Andi Harun-Rusmadi Dapat Realisasikan Pemekaran

Baca Juga: Polisi Masih Buru Pelaku Pembacokan di Samarinda yang Kabur ke Hutan, 3 Saksi Dimintai Keterangan

"Kita sudah bersurat ke Bandara Balikpapan dan Banjarmasin, semoga mau kerjasama," kata Afra saat ditemui di ruang kerjanya (10/02/2021).

Lebih lanjut Afra menerangkan, dengan kerjasama itu nantinya pihak bandara melalui kargo akan mengawasi pengiriman sarang burung walet yang tidak membayar pajak.

"Gunannya itu, agar bisa terpantau dari situ nanti, semoga pihak bandara mau kerjasama, kalau pelaku usaha sarang walet belum bayar pajak jangan dimasukkan," kata Afra.

Baca Juga: Catat 99 Kasus Positif, Angka Covid-19 Balikpapan Turun, Jubir Satgas Beber Penjelasannya

Baca Juga: Ketua IDI Bontang Terpapar Covid-19, padahal Sudah Disuntik Vaksin Sinovac Tahap Pertama

Menurut Afra selama ini Bapenda Paser tidak bisa melakukan pemantauan sarang burung walet yang tidak membayar pajak.

Dengan artian lanjutnya, hanya berdasarkan pada laporan dari pengusaha yang sadar akan pajak.

Baca Juga: Tanggapi Kaltim Steril di Sabtu dan Minggu, HIPMI Kukar Sebut Lebih Baik Konsisten Jalankan 5M

"Perda tahun 2017 itu hanya mengatur pada batas izin pembangunan sarang burung walet saja, kalau pajaknya kita hanya berdasar pada laporan pelaku usaha," tutupnya.

Penulis: Syaifullah Ibrahim/Editor: Samir Paturusi

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved