Berita Berau Terkini
Pajak Sarang Walet Berau jadi Sorotan, Potensi yang Bisa Digali
Kabupaten Berau memiliki salah satu pajak daerah berupa pajak sarang burung walet yang berpotensi untuk digali
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
Banyaknya potensi tersebut, tersebar di daerah pesisir. Maupun perkotaan Tanjung Redeb yang bangunannya dapat dilihat dengan kasat mata.
Baca juga: 7 Orang Bobol 3 Sarang Walet di PPU Diringkus Polisi, Berawal Informasi Pelaku Jual Hasil Curian
Potensi walet di Berau sendiri bisa didapatkan secara alam maupun rumahan.
Sejauh ini pihaknya masih melakukan pendataan berapa banyak bangunan walet yang berdiri di Kabupaten Berau, untuk mengetahui berapa angka pasti yang bisa mereka dapatkan.
Meskipun, yang masuk hitungan Bapenda sekiranya hanya 5.000 ton dari sekiranya sebanyak 15.000 ton yang diperkirakan. Angka itu diperoleh dari perkiraan Balai Karantina Pertanian kelas II Tarakan Wilayah Kerja Berau.
“Potensi paling banyak di pesisir ya, Tabalar, Talisayan dan Biatan, sosialisasi kami pun menyasar pada daerah tersebut,” ungkapnya.
Beberapa kendala penarikan didasari dari banyaknya bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan sehingga wajib pajak mereka tidak bisa keluar, meskipun walet tergolong objek yang harus wajib pajak.
Menurutnya hal itu harus bisa dibenahi terlebih dahulu, agar penarikan pajak bisa lebih mudah. Namun urusan tersebut tidak masuk dalam tupoksinya.
Eka sudah lama mengungkapkan pemungutan pajak sarang walet juga memunculkan niat provinsi sesuai dengan instruksi Gubernur agar meminta bantuan dari balai karantina untuk menunjukkan bukti pajak.
Sementara itu, besaran wajib pajak hanya sebesar 10 persen. Pemungutan pajak berlaku, jika pengusaha memiliki panen saja. Jika memang tidak panen, tidak punya kewajiban membayar pajak, namun memang harus melapor.
Adapun pihaknya melakukan pembahasan tentan harga pasaran sarang walet yang disepakati, berbeda dari Jenis Mangkok, Campuran, Sudut maupun Patahan.
Harga pasaran sarang walet alami akan dilakukan survei lapangan bersama bagian ekonomi sebagai dasar penetapan harga dalam Peraturan Bupati Berau tentang Harga Pasaran Umum Sarang Burung Walet.
“Memang yang tidak menghasilkan tidak kami tarik pajak, jadi itu bukan alasan bagi masyarakat. Kalaupun untuk rumahan tidak sebesar 10 persen, tapi kami turunkan 7 persen,” jelasnya.
Adapun permintaan beberapa pengusaha untuk diturunkan menjadi 5 persen. Pihaknya mengakui bahwa penarikan pajak ini sangat berpotensi, namun masih sulit. (*)