Rabu, 29 April 2026

Bantuan Sosial

LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau BPJSTKU, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau BPJSTKU, cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Tayang:
TRIBUNMATARAM.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO
Ilustrasi pencairan BLT BPJS tahun 2021. Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau BPJSTKU, cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau BPJSTKU untuk mengecek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Pemerintah saat ini sedang dalam proses pencairan program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) bagi pekerja dan buruh di tahun 2021.  

Bantuan yang juga disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. 

Kementerian Ketenagakerjaan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui status pekerja yang berhak menerima. 

Untuk mengetahui apakah nama terdaftar di aplikasi BPJSTKU atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kedua platform tersebut bisa membantu anda untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Bila sudah membuka link bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.

Lalu masuk ke pilihan menu tersebut, ada sejumlah data yang perlu dimasukkan.

Baca juga: Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Kalau Pernah Mengikuti Prakerja, Apa bisa Dapat BSU?

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com dari artikel yang berjudul Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Situs BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tahapan Penyaluran BSU, ada beberapa tahapan yang perlu diketahui terkait penyaluran BSU.

Proses verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021.

Diketahui, Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021.

Subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang sekaligus menerima Rp 1 juta.

Penerima yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima yang mendapatkan bantuan tahun ini merupakan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Selain itu, untuk BSU tahun ini, pekerja/buruh bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri hingga properti.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved