Berita Nasional Terkini

NASIB Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diduga Langgar Kode Etik, ICW Desak Dewas Jatuhkan Sanksi Berat

ICW mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tak segan menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung KPK, Dewan pengawas didesak menjatuhkan sanksi berat terhadap wakil ketua KPK yang dilaporkan melanggar kode etik. 

"Atas dasar betapa problematiknya kondisi KPK saat ini, maka hal tersebut semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa Komisioner KPK bukan benar-benar ingin memberantas korupsi, namun justru memberantas citra lembaga pemberantasan korupsi," kata dia.

Dewas KPK direncanakan bakal menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik Lili pada Senin (30/8/2021).

"Senin tanggal 30 Agustus," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis (26/8/2021).

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan lembaga antirasuah.

Baca juga: BW Ungkap Keanehan di Balik Klaim KPK Temukan Lokasi Harun Masiku, Sebut Berbahaya dan Menyesatkan 

Termasuk soal dugaan adanya komunikasi antara Lili dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penanganan perkara.

"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," kata Haris, Selasa (27/7/2021).

Tersangka Korupsi Harun Masiku belum ditangkap

Kabar baru Harun Masiku tersangka korupsi belum ditangkap, kini jadi buronan Internasional dan keberadaanya sudah di ketahui.

Harun Masiku merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024.

Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekira Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Harun Masiku sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari.

Hingga kini, penangkapan Harun juga belum berhasil dilakukan sehingga Interpol sudah terbitkan Red Notice

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved