CPNS 2021
Peserta Terpapar Covid-19 Masih Bisa Ikut Tes SKD CPNS 2021, Berikut Syarat Lengkap Ketentuannya
Tidak perlu khawatir, peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan yang berlaku.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah ketentuan tes SKD CPNS 2021 bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19.
Simak juga syarat mengikuti tes SKD CPNS 2021.
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tes SKD akan dilaksanakan mulai 2 September 2021.
Lantas, bagaimana jika peserta SKD CPNS 2021 tengah positif Covid-19?
Baca juga: INILAH Passing Grade SKD CASN 2021: TWK, TIU dan TKP, Cek Alur dan Tahapan Seleksi CPNS Kaltim 2021
Tidak perlu khawatir, peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Ketentuan SKD CPNS 2021 bagi Peserta Positif Covid-19
Peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar, kemudian Instansi tersebut bersurat
kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang;
2. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
3. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat;
4. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.
Baca juga: LATIHAN Soal Tes SKD CPNS 2021 Lengkap Kunci Jawaban PDF Buat Pelamar CASN Kaltim Lulusan S1/SMA
Syarat Mengikuti Tes SKD CPNS 2021
Sesuai Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat berikut: