Sabtu, 11 April 2026

Berita Kaltim Terkini

3 Daerah di Kalimantan Timur Belum Serahkan Aset Pendidikan ke Pemprov Kaltim

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mencatat ada tiga daerah Kabupaten Kota terkait aset pendidikan belum diserahkan sepenuhnya

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Kepala BPKAD Kaltim M. Sa'duddin, menyatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mencatat ada tiga daerah Kabupaten Kota terkait aset pendidikan belum diserahkan sepenuhnya ke pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (29/8/2021).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mencatat ada tiga daerah Kabupaten Kota terkait aset pendidikan belum diserahkan sepenuhnya ke pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketiga daerah tersebut yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Samarinda.

Sebab ketiga aset tersebut masih berada di pihak pemerintah Kabupaten Kota setempat.

Untuk itu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim sedang koordinasi dengan pemerintah setempat terkait permasalahan aset tersebut.

Baca juga: Pansus Barang Milik Daerah Gelar RDP Lanjutan di Balikpapan, Inventarisasi Aset Pemprov Kaltim

Kepala BPKAD Kaltim M. Sa'duddin, Minggu (29/8/2021) mengatakan saat ini beberapa aset Pemprov yang dimiliki masing-masing daerah tersebut sudah diserahkan.

Saat ini pihaknya sedang mengurus terkait sertifikat lahan.

"Prioritas pertama adalah tanah yang belum bersertifikat akan kami sertifikat. Akan kami segera sertifikat juga," ungkapnya.

Ia akui sertifikat tersebut pengurusan sertifikat sedang dalam proses.

Baca juga: Singgung Soal Ibu Kota Negara, Wakil Ketua KPK Sebut 2/3 Aset Pemprov Kaltim Belum Tersertifikasi

Dikarenakan pandemi Covid-19 pengurusan sertifikat menjadi terhambat dan memakan waktu lebih.

Ia mencatat ada tujuh sertifikat tanah terkait aset pendidikan sudah diserahkan menjadi milik provinsi. Namun ia tidak membeberkan aset apa saja yang sedang diproses tersebut.

"Kalau sudah mobilitas dibolehkan, kami akan datang, terus kami proses. Pertama yang belum diserahkan, akan segera serah terima. Kami proses lebih lanjut, dicatat," tegas Sa'duddin.

Ke depannya, BPKAD Kaltim memastikan akan terus menjalankan koordinasi dengan Pemkot Samarinda, Pemkab Kukar, dan Pemkab Mahulu.

Baca juga: Nilai Aset Pemprov Rp 6,7 Triliun, Gubernur Minta Pengamanan dan Penatakelolaannya Dioptimalkan

Tentu saja tujuannya agar masalah bisa cepat selesai.

Sebab, sertifikat lahan jadi kekuatan landasan hak apabila ingin mengerjakan proyek kegiatan pembangunan.

"2021 ini, kami menargetkan bakal menerbitkan 170 sertifikat lahan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved