Virus Corona di Bontang

Syarat Naik Kapal Laut di Pelabuhan Lok Tuan Bontang, Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Anak-anak?

Syarat baru naik kapal laut di Pelabuhan Lok Tuan Bontang, wajib tunjukkan sertifikat vaksin mulai 1 September 2021, melalui aplikasi. Jika anak-anak>

Editor: Amalia Husnul A
Dok TribunKaltim.co/Ismail Usman
Ilustrasi. Kapal KM Egon turunkan penumpang dari Pare-pare di Pelabuhan Lok Tuan Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (21/5/2021). Syarat baru naik kapal laut di Pelabuhan Lok Tuan Bontang, wajib tunjukkan sertifikat vaksin mulai 1 September 2021, melalui aplikasi. Bagaimana kalau masih anak-anak? 

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai 1 September 2021 berlaku syarat naik kapal laut dari Pelabuhan Lok Tuan, Bontang, Kalimantan Timur

Penumpang kapal laut dari Pelabuhan Lok Tuan Bontang, Kaltim harus menunjukkan sertifikat vaksin mulai 1 September 2021 nanti.

Untuk menunjukkan sertifikat vaksin ini, penumpang cukup memperlihatkan melalui aplikasi PeduliLindungi.id.

Aturan wajib bagi calon penumpang kapal usia 12 tahun ke atas itu sebagai tindaklanjuti Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor Tl.101l1l4lDJPU2021 tanggal 25 Agustus 2021 tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi bagi penumpang kapal.

Kasi Angkutan Umum Dinas Perhubungan, Welly Sakius, mengatakan jika pihaknya saat ini masih tahap sosialisasi kepada penumpang kapal di lingkungan Pelabuhan Lok Tuan Bontang.

Sosialisasi ini dilakukan Dinas Perhubungan Kota Bontang untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Agar nantinya, tidak ada lagi alasan penumpang kapal tidak mengetahui aturan

Tentunya, harus diikuti aturan pakai aplikasi, karena untuk pengawasan vaksin Covid-19.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Bontang, 33 Pasien Covid-19 Sembuh dan 1 Orang Meninggal Dunia

"Supaya jangan sampai ada yang palsu," ungkapnya saat dihubungi TribunKaltim.co pada Minggu (29/8/2021).

Sementara bagi anak usia dibawah 12 tahun tidak bisa mendapatkan tiket lantaran tak bisa mendapat jatah vaksin Covid-19.

"Tidak bisa karena itu sudah aturan dari Pelni," ujarnya.

Aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi PeduliLindungi yang kini menjadi syarat wajib untuk naik moda transportasi umum.

Berikut Link download aplikasi PeduliLindungi:

- PlayStore >>>>

- AppStore >>>>

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved