Berita Nasional Terkini
Bukan Prestasi, MAKI Beber Alasan Penangkapan Bupati Probolinggo Hanya Pengalihan Isu Komisioner KPK
Bukan prestasi, MAKI beber alasan penangkapan Bupati Probolinggo hanya pengalihan isu Komisioner KPK
Yaitu untuk menutupi isu atau opini tentang putusan dewan pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yang siang ini dibacakan," ujar Boyamin, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/8/2021).
Putusan Lili Pintauli sendiri terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang menjadi pihak berperkara di KPK.
"Pimpinan KPK saat ini kan seperti politisi juga.
Jadi ya berusaha menutup putusan dewan pengawas itu dengan sesuatu yang gegap gempita atau heboh, yaitu dengan menangkap bupati yang kebetulan suaminya juga anggota DPR," ucapnya.
Meski mengaku tetap mengapresiasi OTT tersebut, Boyamin menilai motivasi pimpinan lembaga antirasuah dalam melakukan OTT bukanlah murni penegakan hukum.
Baca juga: Berawal dari Karni Ilyas, Nurul Ghufron Tantang Boyamin Saiman Tunjukkan Standar Kesalahan KPK
"Jadi bukan murni penegakan hukum, tapi lebih banyak faktor politis.
Sehingga penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depan ya tetap semakin melemah," ungkap dia.
Lebih lanjut, MAKI mengharapkan ke depan makin banyak penindakan kasus korupsi.
Dengan demikian kepercayaan masyarakat akan cepat pulih dan harapan kepada KPK akan tumbuh kembali.
"Meskipun saya pada kesimpulannya tetap masih pesimis bahwa ke depannya KPK akan lebih baik.
Karena dengan revisi UU KPK itu akan semakin melemah, kalau toh ini ada OTT ya karena ada kaitannya dengan Dewas KPK tadi," jelas Boyamin.
"Ya semoga prediksi saya salah, tidak benar dan semoga KPK semakin hebat dan dipercaya masyarakat.
Itu harapan kita semua, terlepas banyak hal negatif dan kekurangan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Peraturan itu berbunyi, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.