Berita Nasional Terkini
Bukan Prestasi, MAKI Beber Alasan Penangkapan Bupati Probolinggo Hanya Pengalihan Isu Komisioner KPK
Bukan prestasi, MAKI beber alasan penangkapan Bupati Probolinggo hanya pengalihan isu Komisioner KPK
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan atau satu tahun.
Baca juga: OTT KPK, Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Ditangkap, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan
Dugaan Kasus Bupati Probolinggo
Dilansir dari Surya.co.id, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari diduga menjual jabatan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) untuk menjabat Kepala Desa dengan mahar Rp 30 juta.
Uang mahar itulah diduga membuat Puput Tantriana Sari ditangkap KPK. Puput bersama suaminya yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin ditangkap KPK.
Ada juga delapan pejabat di tingkat kecamatan turut dicokok lembaga antirasuah tersebut. Dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang Rp 360 juta diduga dari tangan sang bupati.
Menurut sumber SURYA.co.id yang enggan disebutkan identitasnya, pilkades serentak 2021 lalu diduga sebagai awal cerita mahar jabatan.
Pada hasil pesta demokrasi itu ada jabatan kepala desa kosong di 25 kecamatan. Diduga kekosongan kursi petinggi desa itu digunakan untuk melakukan praktik jual beli jabatan.
Baca juga: NASIB Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diduga Langgar Kode Etik, ICW Desak Dewas Jatuhkan Sanksi Berat
Sekretaris desa yang berstatus PNS diangkat menjadi kepala desa PJS (pejabat sementara) dengan mahar Rp 30 juta.
"Satu Sekdes bisa jadi (Pjs) kepala desa kalau bayar Rp 30 juta," katanya.
Ditengarai, ada sekitar belasan sekretaris desa terlibat dalam dugaan kasus jual beli jabatan.
Sekadar diketahui, tertangkapnya Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sempat menghebohkan warga kabupaten berjuluk Seribu Taman tersebut. (*)