Berita Kubar Terkini

Kejari Kubar Sebut Kasus Korupsi DD Kampung Dasaq Masih Tunggu Putusan Pengadilan

Kasus tindak pidana korupsi anggaran Dana Sesa (DD) di Kabupaten Kutai Barat terus berlanjut

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Iswan Noor saat diwawancarai TribunKaltim.Co di ruang kerjanya. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

Mereka terbukti terlibat tindak pidana korupsi dalam kegiatan proyek semenisasi jalan.

Dimana ada dua anggaran yang disinyalir disalahgunakan oleh para tersangka dengan cara mark up dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Yakni menggunakan dana SILFA tahun anggaran 2016 sebesar Rp 658.415.000 dan DD tahun anggaran 2017 sebesar Rp 836.550.000.

Serta berdasarkan  hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 513.772.660. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved