Berita Kutim Terkini
Peredaran Barang Haram Seberat 4 Kg Berhasil Digagalkan Polres Kutim, Diduga dari Tarakan
Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan sabu dalam keadaan terbungkus plastik dan lakban yang diperkirakan
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan sabu dalam keadaan terbungkus plastik dan lakban yang diperkirakan seberat 4 kilogram.
Sabu tersebut didapatkan saat petugas melakukan penggerebekan di Penginapan Moro Seneng, Kecamatan Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggagalan peredaran gelap barang haram.
Ia menyampaikan bahwa penggerebekan gembong barang haram atau narkotika jenis sabu itu dilakukan atas dasar pengembangan informasi dari masyarakat sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Baru Saja Membeli Barang Haram, Warga Muara Wahau Kutim Diciduk Polisi
Saat itu, penangkapan pagi ini sekira pukul 06.00 Wita.
"Dari pengakuan pelaku, diketahui barang haram yang diperkirakan seberat 4 kilogram tersebut berasal dari Tarakan," ucapnya kepada TribunKaltim.co pada Senin (30/08/2021).
Sementara itu, KasatResnarkoba Polres Kutim Iptu M.P Rachmawan melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kutim Ipda Danang mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan secara intensif kepada pelaku.
Selain itu, personil Sat Resnarkoba Polres Kutim, juga telah melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat narkoba antar pulau yang merupakan kawanan dari pelaku yang telah tertangkap.
Baca juga: Ibu-ibu Warga Sangatta Utara Kutim Diciduk Polisi, Ketahuan Simpan Barang Haram
Masih dalam pengembangan, secara resmi nanti kita rilis, yang pasti kami sedang bekerja keras saat ini untuk membongkar sindikat narkotika antar pulau yang meresahkan ini," tutupnya. (*)