Berita Kutim Terkini

Baru Saja Membeli Barang Haram, Warga Muara Wahau Kutim Diciduk Polisi

Seorang warga Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES KUTIM
Terduga pelaku H (47 tahun) warga Kecamatan Muara Wahau yang dibekuk aparat kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu. HO/POLRES KUTIM 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang warga Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim atas kepemilikan barang haram

Laki-laki berinisial H (47 tahun) ini berhasil dibekuk di kawasan Logpond Lama, Desa Nehas Liah Bing Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Iptu MP Rachmawan, menyampaikan kronologi penangkapan kedua pelaku dalam pers rilisnya, Senin (9/8/2021).

"Penangkapan bermula saat petugas Polsek Muara Wahau mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di Desa Nehas Liah Bing," ujarnya.

Baca juga: Pemuda Asal Bontang Ditangkap Polres Kutim, Simpan Barang Haram Saat Duduk di Kursi Teras

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Muara Wahau melakukan penyelidikan untuk memeriksa kebenaran informasi terkait peredaran barang haram jenis sabu.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Agustus 2021 sekitar jam 17.30 Wita, petugas melihat seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor berwarna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku berinisial H.

"Dari H, ditemukan satu poket sabu di dalam kantong saku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh saudara H sendiri," ucapnya.

Baca juga: 2 Pemuda Diringkus Polsek Sangatta Utara, Terbukti Simpan 6 Poket Barang Haram

Setelah melakukan introgasi, H mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Bila terbukti bersalah, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved