Berita Kutim Terkini

Pria di Sangatta Utara Diciduk Polisi, Terbukti Simpan Sabu 3,96 Gram

Polres Kutai Timur kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu yang berasal dari Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Mathias Masan Ola
HO/POLRES KUTIM
WH, pelaku yang diduga bertanggung jawab atas kepemilikan narkotika jenis sabu setelah diamankan ke Mako Polsek Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. HO/POLRES KUTIM 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polres Kutai Timur kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu yang berasal dari Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan dalam rilisnya, Senin (30/8/2021).

"Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial WH usia 22 tahun, warga yang berdasarkan KTP nya dari Kota Bontang," ujarnya.

Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga setempat bahwa di Jalan Dayung Gang Suriansyah Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, sering transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota Polsek Sangatta Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sangatta Utara Ipda Akbar melakukan penyelidikan.

Baca juga: Simpan 4 Poket Narkoba, Warga Sangatta Kutim Diciduk Aparat, Kelabui Polisi dengan Duduki Sabu

Penyelidikan tersebut berlangsung hingga pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 Wita, petugas mengamankan seorang pria di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota Reskrim Polsek Sangatta Utara mengamankan seorang pria di TKP," ucapnya.

Personil Polsek Sangatta Utara langsung menangkap dan memeriksa laki-laki tersebut yang mengaku berinisial WH.

Setelah penggeledahan, didapati satu poket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 3,96 gram.

"Saat diinterogasi, pelaku WH mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya, sehingga pelaku diamankan bersama barang bukti," ucapnya.

Atas temuan tersebut, pelaku dan berbagai barang buktinya diamankan ke Mako Polsek Sangatta Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Diciduk Polisi Saat di Jalan, Pria di Sangatta Kutim Simpan Dua Poket Sabu

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku :
-1 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,96 Gram bruto
-1 buah alat hisap
-1 buah pipet kaca
-1 buah korek api gas
-1 buah kotak rokok Sampoerna warna putih
-1 lembar struk ATM
-1 unit HP merk VIVO warna putih. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved