Bantuan Sosial

Subsidi Gaji Sudah Cair, Ini Syarat Calon Penerima BSU Rp 1 Juta yang Tidak Punya Rekening BUMN

Subsidi Gaji hanya ditransfer ke BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI, ini syarat calon penerima BSU Rp 1 juta yang tidak memiliki rekening BUMN

Tribunnews
Ilustrasi bantuan subsidi gaji dari pemerintah. Subsidi Gaji Ditransfer ke BNI, BRI, Mandiri dan BSI, Ini Syarat Calon Penerima BSU yang Belum Miliki Rekening BUMN 

1. Nomor induk kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Tempat dan tanggal lahir

4. Alamat

5. Nama ibu kandung

6. Nomor telepon seluler yang masih aktif

7. Alamat e-mail

Pihak HRD perusahaan atau perwakilan pemberi kerja dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau bisa juga dengan melakukan koordinasi dengan Kantor Cabang BP Jamsostek setempat.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengingatkan pemberi pekerja untuk selalu menjaga validitas datanya.

Selain itu, para pekerja juga harus selalu memastikan dirinya telah terdaftar di BP Jamsostek.

Baca juga: 3 Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Terbaru, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id - kemnaker.go.id & WhatsApp

Sebab, secara regulasi, salah satu syarat pekerja calon penerima BSU adalah tercatat sebagai peserta aktif BP Jamsostek periode iuran bulan Juni 2021.

"Kami harapkan proses penyaluran dan proses verifikasi data dapat berjalan sesuai rencana dan dapat meringankan beban ekonomi pekerja terdampak. Semoga dana yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pekerja sekaligus menggerakkan roda perekonomian Indonesia pada sektor riil, sesuai dengan tujuan BSU ini," ujarnya.

Mempermudah peserta mengakses informasi terkait dana BSU, BP Jamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi untuk memeriksa eligibilitas mereka sebagai penerima dana BSU.

Hal ini dilakukan juga sebagai bentuk antisipasi terjadinya penipuan yang mengatasnamakan BP Jamsostek pada penerimaan BSU tahun 2021 ini.

Adapun kanal yang disediakan antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Layanan WhatsApp di nomor 081380070175 juga dibuka oleh BPJS Ketenagakerjaan selain call center Layanan Masyarakat 175. (*)

Berita tentang Bantuan Sosial

Berita tentang Subsidi Gaji

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved