Virus Corona di Kaltim
Mendagri Tegur 2 Bupati di Kaltim Karena Belum Bayar Insentif Nakes, Penjelasan Pemkab PPU & Paser
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur dua Bupati di Kaltim karena belum membayar insentif untuk tenaga kesehatan.
Menurutnya, dengan adanya kabar yang beredar tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadi miskomunikasi di Kemendagri.
"Laporannya sudah dikirim, jadi yang menerima laporan itu lain juga orangnya, tapi orang Kemendagri juga, jadi tadi kami kirim kembali datanya, miskomunikasi di Kementerian sana," urainya.
Selain itu, Kadir juga membantah terkait pencairan Insentif Nakes sebesar Rp 21 miliar, melainkan hanya Rp 17 miliar.
Ia mengaku bingung atas beredarnya kabar dari Kementerian tersebut, sementara saat meminta informasi ke Kabid terkait di instansi BKAD Paser, data pencairan insentif sudah dikirim.
"Saya bingung juga di Kemendagri itu, soalnya saya cek di Kabidku, datanya sudah dikirim tanggal 26 kemarin," sebutnya.
Kepala BKAD Paser juga mengaku telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Paser terkait kabar tersebut, dan menjelaskan bahwa terdapat Miskomunikasi yang terjadi.
Baca juga: Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan dari Januari hingga Juni Sudah Dilunasi Pemkot Bontang
BKD Penajam: Aturan Turun di Tengah Jalan
Plt Badan Keuangan Daerah (BKD), Muhajir menjelaskan, perihal keterlambatan penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Dijelaskan Muhajir bahwa Insentif tenaga kesehatan ini memang diperuntukkan untuk tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19 di puskesmas dan rumah sakit untuk daerah.
Lanjutnya, untuk pengalokasian anggaran insentif tenaga kesehatan di tahun 2021 pemerintah daerah melakukan refocusing anggaran yang bersumber dari DAU ( Dana Alokasi Umum ) atau DBH ( Dana Bagi Hasil ) sebagaimana surat edaran Menteri Keuangan nomor 2 tahun 2021 yang terbit diakhir Februari lalu.
Kenapa ada keterlambatan karena aturan ini turun di tengah jalan.
Dulu pembebanan insentif tenaga kesehatan melalui pemerintah pusat.
"Tapi di tahun ini dilimpahkan ke pemerintah daerah melalui surat edaran menteri keuangan dan PMK no 17 (Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021, read)," ujar Muhajir, Selasa (31/8/2021).
"Di aturan mengamanatkan bahwa insentif tenaga kesehatan dibayarkan pemerintah daerah dengan cara melakukan repokusing atau pengalihan anggaran yang bersumber dari DAU dan DBH," tambahnya.
Dia mengatakan, keterlambatan disebabkan karena memang dalam melakukan refocusing harus melakukan rasionalisasi belanja di SKPD untuk mendapatkan atau mengalokasikan anggaran yang dimaksud. Sehingga melalui prosesnya panjang.