Virus Corona di Kaltim
Mendagri Tegur 2 Bupati di Kaltim Karena Belum Bayar Insentif Nakes, Penjelasan Pemkab PPU & Paser
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur dua Bupati di Kaltim karena belum membayar insentif untuk tenaga kesehatan.
Keempat, Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran lnnakesda sebesar Rp750.000.000, dan
Kelima, Kota Langsa belum menganggarkan alokasi lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 dalam APBD TA 2021.
Sedangkan untuk Kabupaten yakni Pertama, Kabupaten Nabire belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.16.212.000.000;
Kedua, Kabupaten Madiun belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.16.855.313.908;
Ketiga, Kabupaten Gianyar belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang dianggarkan sebesar Rp. 26.057.294.220;
Keempat, Kabupaten Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran sebesar Rp. 20.987.474.581; dan
Kelima, Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp. 21.939.420.000;
Kesepuluh kabupaten/kota tersebut, sesuai data memiliki tingkat transmisi berada pada Level 4.
"Artinya kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus COVID-79 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum," ujarnya.
Bupati/Walikota diminta segera melakukan langkah-langkah percepatan, dengan membayarkan lnnakesda, serta melaporkan realisasi pembayaran lnnakesda TA 2021 tersebut.
"Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, Bupati/ Walikota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021," kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin kelima surat teguran. (*)