Berita Berau Terkini

Perangi Peredaran Narkoba, BNK Berau dan Rutan Tanjung Redeb Jalin Kerja Sama

Adanya perjanjian kerjasama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb dalam upaya mencegah peredaran na

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Penandatanganan kerja sama pencegahan peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Adanya perjanjian kerjasama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb dalam upaya mencegah peredaran narkoba, baik di dalam Rutan maupun Kabupaten Berau pada umumnya.

Ketua BNK Berau, Gamalis ditemui usai penandatanganan perjanjian menuturkan, pihaknya sedang berupaya membangun masyarakat yang bebas dari narkotika dengan dimulai dari mempersempit peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas II B Tanjung Redeb.

“Agenda hari ini erat kaitannya dengan deteksi dini terhadap warga binaan yang ada di rutan terkait dengan penggunaan narkoba,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (31/8/2021).

Pihaknya bersama dengan Rutan Kelas II B Tanjung Redeb akan melakukan pembentukan Satuan Petugas (Satgas) bersama.

Hal ini dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika baik pada warga binaan maupun petugas rutan dan masyarakat Berau.

Baca juga: Petugas dan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Berau Ikut Tes Urine, Hasilnya Negatif

“Untuk korban dari penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Berau selama ini dilakukan rehabilitasi di Samarinda karena kita belum memiliki fasilitas tersebut,” ucapnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Berau ini mengungkapkan, pihaknya saat ini juga tengah berupaya mencegah peredaran narkoba di dalam lingkup pemerintahan Berau dengan melakukan tes urin di seluruh instansi yang ada.

Menurutnya, saat ini stigma yang melekat di masyarakat bahwa di dalam Rutan, kerap terjadi peredaran narkoba.

“Tes urin memang persentasenya belum 100 persen. Dengan deteksi dini juga kita mencoba menepis kabar bahwa narkoba justru bersumber dari dalam Rutan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Puang Dirham mengungkapkan hal senada, perjanjian kerja sama tersebut meliputi teknis pelaksanaan kegiatan pencegahan narkoba dari petugas Rutan dan Petugas BNK.

Menurutnya, semua memiliki potensi terpengaruh dengan narkoba, tidak terkecuali dengan para petugas, oleh karena itu dibentuknya satgas bersama untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi.

Baca juga: Kamar Hunian Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Digeledah, Petugas Temukan Sajam Rakitan

“Artinya pencegahan ini kita lakukan sebagai langkah awal untuk menghindari kejadian-kejadian seperti di tempat lain,” jelasnya.

Ia menjelaskan, perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama satu tahun.

Di dalam perjanjian tersebut diatur kegiatan pencegahan dilakukan secara rutin setiap minggunya selama setahun penuh.

“Banyak sekali poin-poin kerja sama yang harus dilakukan baik dari pihak petugas rutan maupun BNK dalam pencegahan. Strateginya sudah ada,” tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved