Berita DPRD Kalimantan Timur

BNNP Kaltim Usulkan Revisi Perda 7/2017 Ke Komisi I

Komsi I DPRD Kaltim didampingi Bapemperda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama BNNP Kaltim, BNN kabupaten/kota, Kanwilkumham dan Kesbangpol g

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Komisi I DPRD Kaltim dan Bapemperda saat menggelar RDP bersama BNNP Kaltim, BNN kabupaten/kota, Kanwilkumham dan Kesbangpol terkait usulan perubahan Perda Nomor 07 tahun 2017 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, Senin (30/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Komsi I DPRD Kaltim didampingi Bapemperda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama BNNP Kaltim, BNN kabupaten/kota, Kanwilkumham dan Kesbangpol guna membahas usulan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di gedung E lantai 1, Senin (30/8/2021).

Dikatakan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol DJoko Purnomo, harus ada perubahan karena dasar-dasar hukum yang masih berlaku perlu direvisi sesuai dengan Instruksi Presiden Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.

"Supaya isinya menyesuaikan dengan aturan yang baru. Artinya ya kalau kita produk lama kan ketinggalan zaman. Ada produk baru ya kita ubah," ujarnya.

Baca juga: Makmur Hadiri Groundbreaking Gedung Denpom VI/1 Samarinda

Ia mengatakan, tidak banyak perubahan, hanya ada beberapa pasal tambahan yang sebelumnya memang belum ada di perda yang lama.

"Karena yang terlama kan tahun 2013 tuh yang dipakai dasarnya. Nah yang sekarang 2019. Sementara kita sudah tahun 2021. Artinya sudah ketinggalan, masa mau ketinggalan terus," katanya.

Menurutnya, dalam perda baru yang pasti akan ditambah adalah Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) karena tim terpadu belum ada di perda yang lama.

"Sehingga, P4GN ini bukan tugasnya BNN semata, tetapi seluruh pemerintah daerah mulai dari Gubernur sampai dengan desa itu wajib melakukan P4GN,” tegasnya.

Ia berharap mulai dari presiden, gubernur, kemudian wali kota/bupati dan seterusnya ke bawah itu satu suara karena dasarnya sama.

Intinya tidak banyak perubahan, tetapi harus menyesuaikan dengan aturan yang terbaru.

Baca juga: Komisi IV DPRD Kaltim Apresiasi Kinerja Pemprov Terkait Aset Pendidikan

Selanjutnya, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan ada beberapa hal yang sangat mendasar terkait Perda Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak sesuai lagi, sehingga perlu ada penambahan dan pengurangan juga terkait soal anggaran.

Politikus PKB ini menjelaskan, terkait dengan infrastruktur, pembiayaan, operasional dan lain lain tidak akan maksimal bekerja apabila tidak didukung dengan pendanaan.

Oleh karena itu, kehadiran perda ini di dalamnya tertuang bahwa aparat penegak hukum, khususnya BNN dan kepolisian mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah untuk melaksanakan operasional.

Ia menyebut, dari 55 pasal, hanya sekitar 9 pasal yang mengalami perubahan dan tidak ada yang mendasar, melainkan hanya menyempurnakan, menambahkan dan mengurangi.

"Sehingga ini tidak mesti dibahas melalui pansus, tapi bisa melalui komisi pembidangan," kata wakil rakyat asal dapil Samarinda ini.

Menurutnya, perda yang merupakan skala prioritas akan didahulukan karena ada kepentingan masyarakat yang mendesak dan perintah undang-undang.

Baca juga: Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pemerintah Lebih Intens Sosialisasikan Vaksin Covid-19

Tampak hadir Ketua Bapemperda Jawad Sirajuddin, anggota Bapemperda sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Sukmawati, anggota Komisi I DPRD Kaltim di antaranya Muhammad Udin, Romadhony Putra Pratama, Agiel Suwarno, Mashari Rais, dan Rima Hartati. (adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved