Virus Corona di Paser

BPKAD Paser Sebut Insentif Nakes sudah Dibayarkan, Nominalnya Beda dengan Surat Teguran Mendagri

Kepala BPKAD Paser menyebutkan insentif tenaga kesehatan sudah dibayarkan tanggal 26 Agustus 2021. Nominalnya berbeda dengan surat teguran Mendagri.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Amalia Husnul A
Dok TribunKaltim.co
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD ) Paser, Abdul Kadir. Kepala BPKAD Paser menyebutkan insentif tenaga kesehatan sudah dibayarkan tanggal 26 Agustus 2021. Nominalnya berbeda dengan surat teguran Mendagri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Paser termasuk dalam 10 kepala daerah yakni Bupati dan Walikota yang mendapatkan surat teguran lantaran belum membayarkan insentif tenaga kesehatan daerah

Melalui instansi terkait, Bupati Paser, dr Fahmi Fadli menyatakan pembayaran insentif tenaga kesehatan ini telah dibayarkan tanggal 26 Agustus 2021 lalu.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD ) Paser, Abdul Kadir kepada TribunKaltim.co

Menurut Abdul Kadir, seluruh insentif nakes sudah dibayarkan.

"Insentif untuk Nakes di Kabupaten Paser sudah cair semua," katanya seperti dikutip dari TribunKaltim.co, Selasa (31/8/2021).

Pencairan insentif tersebut sudah dicairkan melalui rekening masing-masing Nakes, tertanggal 26 Agustus 2021 lalu.

"Kalau tidak salah tanggal 26 Agustus kemarin itu, intinya sudah cair," tegasnya.

Abdul Kadir juga menyebutkan bahwa laporan pencairan tersebut sudah dikirim ke Kemendagri.

Baca juga: Insentif Nakes Belum Dibayar, Dua Bupati di Kaltim Ditegur Mendagri, Jawaban BKD PPU & BPKAD Paser

Menurutnya, dengan adanya kabar yang beredar tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadi miskomunikasi di Kemendagri.

"Laporannya sudah dikirim, jadi yang menerima laporan itu lain juga orangnya,  tapi orang Kemendagri juga.

Karenanya, pihak BPKAD mengirimkan lagi laporan tersebut. "Jadi tadi kami kirim kembali datanya, miskomunikasi di Kementerian sana," katanya.

"Saya bingung juga di Kemendagri itu, soalnya saya cek di Kabidku, datanya sudah dikirim tanggal 26 kemarin," sebutnya.

Kepala BKAD Paser juga mengaku telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Paser terkait kabar tersebut, dan menjelaskan bahwa ada miskomunikasi.

Selain itu, menurut BPKAD nominal atau besaran insentifnya berbeda dengan surat teguran Mendagri.

Di dalam surat teguran Mendagri disebutkan Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 21.939.420.000.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved