Berita Nasional Terkini

Sakit Hati Diputus, Pemuda di Magetan Tega Sebar Video Syur Bersama Mantan Kekasihnya

Gara-gara sakit hati, seorang pria asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur bernisial APF  tega menyebarkan video syur

Editor: Samir Paturusi
freepik.com
Ilustrasi Video Syur - Gara-gara sakit hati, seorang pria asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur bernisial APF  tega menyebarkan video syur 

TRIBUNKALTIM.CO- Gara-gara sakit hati, seorang pria asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur bernisial APF  tega menyebarkan video syur.

Dalam video tersebut, tersangka melakukan adegan tak senonoh bersama mantan kekasihnya RYV.

Akibat tindakannya itu, ia kemudian diamankan pihak kepolisian. 

Sedangkan alasan pelaku menyebarkan video itu karena sakit hati hubungan cinta diputus oleh korban.

Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto memberikan keterangan terkait kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku dan korban memang sepasang kekasih yang kini sudah putus.

"Korban tidak mengetahui saat masih pacaran selama satu tahun dan melakukan hubungan suami istri, selalu direkam tersangka APF dengan ponselnya," katanya, Senin (30/8/2021).

Baca juga: DPRD Sesalkan Oknum Siswa SMA Penyebar Video tak Senonoh 41 Detik di Balikpapan

Dirinci Rudy, video porno yang diperankan tersangka bersama korban saat masih menjalin asmara selama satu tahu itu diketahui setelah viral di medsos dan diketahui teman teman tersangka dan korban.

"Video syur tersangka dan korban di viralkan tersangka setelah korban minta mengakhiri asmara yg telah dijalinnya satu tahun lebih itu,"tutur Rudy.

Dikatakan Rudy, tersangka ini merasa sakit hati kalau korban minta tali asmara yang dijalinnya cukup dalam itu putus ditengah jalan.

Tersangka mengaku masih sangat mencintai korban.

"Tersangka mengaku membuat video syur bersama korban (saat masih menjadi kekasih) untuk koleksi pribadi."

"Namun karena sang kekasih minta putus cinta, maka tersangka punya ide memviralkan video syur itu di medsos (WA),"kata Kasat Reskrim Rudy Hidajanto.

Menurut Rudy, perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pidana, sehingga Polisi menciduknya dan dilakukan proses hukum untuk diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

Baca juga: Rekam dan Sebar Video tak Senonoh Saat Belajar Daring, Pemuda di Balikpapan Jadi Tersangka

"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa telepon seluler, yang didalamnya terdapat video syur tersangka dan korban yang disebarkan ke medsos (WA),"ujar Rudy.

Akibat tindak susila ini Polisi menjerat tersangka dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Elektronik (ITE) serta UU Nomor 44 tahun 2008 tantang Pornografi dengan sanksi pidana penjara lebih lima tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putus Setelah Setahun Pacaran, Pemuda di Magetan Sebar Video Syur Bersama Mantan, Motif Sakit Hati, https://www.tribunnews.com/regional/2021/09/01/putus-setelah-setahun-pacaran-pemuda-di-magetan-sebar-video-syur-bersama-mantan-motif-sakit-hati?page=all

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved